Polda Banten Tingkatkan Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun ke Tahap Penyidikan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan pencurian dengan kekerasan, dan dugaan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dokumen yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten tersebut menunjukkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Dalam SP2HP tertanggal 19 Juli 2026 disebutkan bahwa penyidik menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Uun dengan Nomor: LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, RT 005 RW 004, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selain SP2HP, redaksi juga menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/165/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dokumen tersebut menerangkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Dalam salinan SPDP yang diterima redaksi juga tercantum adanya surat penetapan terhadap dua orang yang disebut dalam dokumen penyidik. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Banten mengenai status hukum kedua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, redaksi tidak mempublikasikan identitas maupun menyimpulkan status hukum mereka di luar informasi yang termuat dalam dokumen resmi.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Taksi dan DJKA dalam Penyelidikan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban juga telah menyampaikan kepada wartawan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah mereka menerima perkembangan penanganan perkara dari penyidik. Pernyataan tersebut kini selaras dengan dokumen SP2HP dan SPDP yang diterima redaksi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus ketua tim kuasa hukum korban, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan korban telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang telah memproses laporan ini hingga meningkat ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Revan.

Revan menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya proses penyidikan dengan menghormati kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“FERADI WPI mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Organisasi kami juga mengimbau seluruh anggota untuk menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Donny Andretti.

Baca Juga  Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Aksi Terekam CCTV

Donny menegaskan, FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta memantau perkembangan perkara hingga proses hukum selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bidang Humas maupun penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengenai substansi dokumen tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya, redaksi akan memperbarui pemberitaan secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *