Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar, Roy Suryo Bawa Bukti Baru: Case Closed atau Babak Baru?

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 9 Juli 2025 — Gelar perkara khusus yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi sorotan publik pada Rabu pagi ini. Dalam forum tersebut, pihak pelapor menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang menyatakan siap membawa bukti dan temuan baru terkait keabsahan dokumen ijazah Presiden.

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat ke ruang publik sejak akhir 2024 dan kini memasuki tahap evaluasi melalui gelar perkara khusus oleh Bareskrim. Proses ini menghadirkan pihak pelapor dan ahli teknis.

Dalam diskusi terbuka yang disiarkan melalui Kompas Petang yang diikuti oleh tokoh-tokoh seperti Azam Khan serta Sekretaris Jenderal DPP BARA JP, Relly Reagen memberikan pendapat serta pandagan berkaitan dengan agenda proses gelar perkara dugaan ijzah palsu Jokowi.

Roy Suryo, mantan MENPORA dan pengamat telematika, menyatakan bahwa ia kini telah memiliki data tambahan yang akan diserahkan dalam gelar perkara tersebut. Ia juga meminta kehadiran perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Presiden Jokowi untuk memfasilitasi verifikasi bersama secara terbuka.

“Saya sebelumnya bungkam karena belum cukup bukti, tapi kini kami membawa temuan baru yang relevan,” ujar Roy Suryo.

Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara sebagai respons atas laporan masyarakat terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Proses ini diharapkan bisa menjadi titik terang atas keraguan publik yang telah lama berkembang.

Azam Khan menilai gelar perkara ini penting untuk menunjukkan transparansi hukum dan menghindari persepsi keberpihakan. Ia mengingatkan bahwa sesuai KUHAP Pasal 109, penyelidikan hanya bisa dihentikan jika tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Rektor UGM Tegaskan Dan Perkuat Ijazah Jokowi Sah dan Asli

“Jika ada bukti baru, maka kasus bisa dibuka kembali. Dan selama belum diuji di pengadilan, tidak bisa dikatakan tidak ada pidana,” kata Azam.

Di sisi lain, Relly Reagen dari BARA JP menegaskan bahwa persoalan ijazah sudah diuji dan dinyatakan asli oleh Bareskrim sebelumnya. Ia menyatakan bahwa Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak objektif jika dihadirkan sebagai ahli, mengingat keduanya juga dilaporkan balik oleh Jokowi.

“Jika mereka pelapor dan sekaligus menjadi ahli, bagaimana bisa objektif? Harusnya ahli netral yang independen,” ujarnya.

Relly juga menyampaikan bahwa tidak ada hal baru dalam kasus ini. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan dan tidak perlu terus diputar ulang hanya karena ketidakpuasan pihak pelapor.

Keterlibatan pihak UGM dan kehadiran Presiden Jokowi menjadi salah satu poin yang diajukan oleh pelapor. Roy Suryo berharap agar kehadiran institusi resmi tersebut dapat memperkuat objektivitas dan menghindari spekulasi liar. Namun hal ini ditanggapi dingin oleh pihak pendukung Presiden, yang menilai bahwa proses hukum sebaiknya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa tekanan publik atau politisasi.

Perdebatan juga muncul soal independensi ahli. Roy Suryo, menurut Azam Khan, memiliki kompetensi teknis dan hubungan akademik dengan UGM, yang menurutnya justru menjadikannya relevan untuk menganalisis dokumen, baik dari segi bentuk fisik, tinta, formulir, maupun tanda tangan.

Azam Khan menekankan bahwa gelar perkara ini harus terbuka untuk publik dan sebaiknya melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI sebagai pengawas agar tidak muncul persepsi manipulasi.

“Output yang diharapkan adalah keterbukaan penuh. Tidak boleh ada yang ditutupi. Biarkan pengadilan yang menguji,” tegas Azam.

Namun, Relly Reagen tetap yakin bahwa tidak akan ada perubahan signifikan. Ia memprediksi bahwa pihak pelapor tidak akan menerima hasil apa pun jika tidak sesuai dengan ekspektasi mereka, meskipun lembaga pengawas turut dilibatkan.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Triliun

“Saya yakin ijazah Jokowi asli. Kalau tetap tidak percaya, ya debatnya tidak akan selesai,” ujarnya.

Gelar perkara ini bukan hanya sekadar forum klarifikasi, tetapi menjadi uji kredibilitas institusi penegak hukum dan keseriusan pemerintah dalam merespons keraguan publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UGM maupun Presiden ke-7, Jokowi atas permintaan untuk hadir atau memberikan klarifikasi langsung.

Apakah proses ini akan menjadi akhir dari kontroversi atau justru membuka babak baru dalam pembuktian hukum, masih menjadi tanda tanya. Publik kini menanti bagaimana hasil gelar perkara akan disampaikan, serta apakah benar-benar bisa menjawab semua keraguan yang telah mengemuka.

Baca juga: IWPI Gugat Menkeu Sri Mulyani, Soroti Ketidakhadiran dalam Sidang Perdana

Baca juga: Kesehatan Jokowi Disorot Publik, Ajudan Jelaskan Kondisi Kesehatan hanya Alergi Kulit, Bukan Penyakit Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *