Kuasa Hukum Jelaskan Ketidakhadiran Jokowi dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 9 Juli 2025 — Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menjadi pihak yang memberikan klarifikasi dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu.  Gelar perkara khusus dilangsungkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/7) untuk menjawab keraguan publik atas keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Presiden tidak hadir secara langsung, namun diwakili penuh oleh kuasa hukumnya. Yakup Hasibuan menegaskan bahwa ijazah asli Presiden telah diperiksa oleh Puslabfor Polri, dan hasilnya menunjukkan validitas dokumen tersebut.

Gelar perkara digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. Agenda ini merupakan kelanjutan dari permintaan resmi pihak pelapor yang mendesak transparansi terhadap penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7.

Tujuan utama dari gelar perkara ini adalah untuk memaparkan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan Polri, bukan untuk menguji kembali materi atau bukti baru yang dibawa pelapor. Ditekankan bahwa forum ini ditujukan untuk klarifikasi prosedur hukum yang sudah berjalan secara resmi dan bukan ruang debat publik.

Menurut Yakup Hasibuan, Presiden Jokowi telah menyerahkan penuh kewenangan hukum kepada tim kuasa hukumnya. Tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk hadir secara langsung dalam forum ini, karena kehadiran kuasa hukum sudah sah secara hukum. Ia juga menjelaskan bahwa tidak perlu membawa kembali ijazah asli karena sudah diverifikasi secara forensik oleh Puslabfor Polri.

Kuasa hukum Presiden secara tegas menolak validitas bukti versi pelapor yang dinilai tidak sah secara prosedural. Yakup menyampaikan bahwa bukti yang sah harus dikumpulkan, diverifikasi, dan diuji oleh institusi berwenang seperti Polri. Pemeriksaan oleh pihak di luar institusi resmi, apalagi hanya berdasarkan fotokopi, dianggap tidak memiliki dasar hukum dan dapat menyesatkan publik.

Baca Juga  Presiden Prabowo Buka Istana untuk Warga Saat Idulfitri 1447 H

Penegasan Kuasa Hukum

Yakup Hasibuan menyoroti bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah dokumen analog, bukan digital. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara analog, sesuai prosedur standar yang telah dilakukan oleh laboratorium forensik Polri. Ia mengkritik metode digital yang digunakan pihak pelapor yang dinilai tidak tepat sasaran karena menggunakan fotokopi dari unggahan media sosial sebagai dasar analisis.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya penuh pada Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen. Pemeriksaan sudah dilakukan pada dokumen asli, dan hasilnya telah disampaikan. Tidak boleh ada pihak luar yang memaksakan interpretasi sendiri di luar prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yakup Hasibuan.

Gelar perkara ini diharapkan menjadi akhir dari polemik publik yang telah berlangsung lama. Kuasa hukum Presiden berharap semua pihak menghormati hasil penyelidikan yang dilakukan oleh institusi resmi negara dan tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan penyelenggaraan gelar perkara ini, Polri dinilai telah menjalankan perannya secara terbuka dan akuntabel.

Yakup menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya supremasi hukum dalam negara demokrasi. Setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum, dan kepercayaan terhadap lembaga negara adalah bagian dari kewarganegaraan yang bertanggung jawab.

Baca juga: Analisis Roy Suryo Disampaikan dalam Sesi Press Conference Sebelum Gelar Dugaan Ijazah Jokowi di Bareskrim

Baca juga: Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar, Roy Suryo Bawa Bukti Baru: Case Closed atau Babak Baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *