Lima Tahun Mandek, PHOEBE Law Firm Kembali Datangi Mabes Polri Terkait Kasus Lelang Aset Sri Patokah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Tim kuasa hukum Sri Patokah dari PHOEBE Law Firm kembali mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2026), untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan lelang sepihak atas aset yang disebut milik Sri Patokah. Perkara tersebut menurut tim hukum telah berada pada tahap penyelidikan selama hampir lima tahun. Dalam kunjungan tersebut, kuasa hukum Erawaty Gunawan, S.H., dan Camelia Eclecia Tan, S.E., S.H., mendorong dilaksanakannya gelar perkara khusus guna menguji perkembangan serta arah penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Tim PHOEBE Law Firm menilai gelar perkara diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai apakah perkara tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau terdapat alasan hukum untuk menghentikan penanganannya. Permintaan tersebut disampaikan setelah proses penyelidikan yang disebut berlangsung dalam waktu panjang belum menghasilkan kepastian mengenai status perkara.

Sebelumnya, pada akhir September 2026, tim kuasa hukum juga mendatangi Mapolres Blitar Kota untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Dalam kesempatan tersebut, mereka mempertanyakan mekanisme pemanggilan saksi tambahan serta meminta pendalaman terhadap dugaan adanya perbedaan keterangan berkaitan dengan rekening koran dan transaksi perbankan Sri Patokah dengan informasi yang digunakan pihak bank dalam proses lelang.

Menurut PHOEBE Law Firm, sejumlah alat bukti dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan perlu diuji secara menyeluruh untuk menentukan konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan saksi, serta data transaksi perbankan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam proses lelang yang dipersoalkan.

Kuasa hukum juga meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti tanpa kepastian. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, mereka meminta kepolisian mempertimbangkan peningkatan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penanganan perkara juga diharapkan disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Dugaan Korupsi PMB Unsoed, Rektor dan Wakil Rektor Disebut Terlibat

Perkara ini berkaitan dengan dugaan lelang sepihak atas aset Sri Patokah. Namun, status dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap bukti dan keterangan yang tersedia.

Dari sisi proses hukum, gelar perkara merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan maupun penyidikan sesuai tahap penanganan perkara. Karena itu, permintaan gelar perkara khusus yang disampaikan PHOEBE Law Firm pada dasarnya diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Bagi tim kuasa hukum, lamanya proses penyelidikan menjadi alasan untuk meminta adanya kepastian mengenai arah penanganan perkara. Mereka berharap perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti, baik apabila nantinya dilanjutkan ke tahap penyidikan maupun apabila tidak ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkannya.

Hingga informasi ini disusun, materi yang disampaikan belum memuat keterangan terbaru dari Mabes Polri maupun Polres Blitar Kota mengenai hasil permintaan gelar perkara khusus tersebut. Oleh karena itu, perkembangan selanjutnya tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status dan arah penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *