Kasus Dugaan Penebangan Pohon Milik Rubiyati Dilimpahkan ke Polres Kendal, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG, Jawa Tengah – Perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin yang dialami Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, kini resmi dilimpahkan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) ke Polres Kendal. Proses hukum tersebut dikawal oleh tim advokat dan paralegal FERADI WPI bersama sejumlah elemen masyarakat sipil.

Rubiyati bersama tim kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Rabu, 21 Januari 2026, untuk melaporkan dugaan penebangan liar yang terjadi di atas lahan miliknya. Pelaporan turut dikawal oleh Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI).

Tim kuasa hukum Rubiyati terdiri atas Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Proses pelaporan tersebut juga disaksikan dan dikawal oleh sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan perkara sejak awal.

Dalam keterangannya, Rubiyati menjelaskan bahwa perkara bermula dari tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi yang tercatat atas namanya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346 di Desa Gedong, Kabupaten Kendal. Tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.

“Tanah itu atas nama saya dan dijadikan jaminan di BPR. Tapi saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang sebelumnya,” ujar Rubiyati.

Ia menyebutkan bahwa pada 26 Agustus 2025 pihak BPR EMAS melaksanakan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Namun, surat pelunasan baru diterimanya pada 27 September 2025, bersamaan dengan pemberitahuan hasil lelang tertanggal 25 September 2025 yang diterima dalam satu amplop tanpa mencantumkan nama pemenang.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum FERADI WPI Nilai Proses Penyelidikan Lamban

“Saya terima dua surat itu sekaligus pada tanggal 27 September 2025, dan tidak ada nama pemenang lelang di dalamnya,” kata Rubiyati.

Rubiyati mengungkapkan kejanggalan lain, yakni adanya aktivitas penebangan pohon di atas lahannya yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang. Penebangan tersebut terjadi pada 3–7 September 2025, atau sebelum risalah lelang diterbitkan pada 17 September 2025.

“Pohon-pohon di lahan saya sudah ditebang sejak awal September, padahal risalah lelang belum ada. Saya merasa dirugikan karena itu dilakukan tanpa seizin saya,” ujarnya.

Penebangan kembali terjadi pada 31 Oktober 2025, saat M disebut membawa sertifikat tanah yang telah beralih nama atas dirinya. Atas rangkaian peristiwa tersebut, Rubiyati menduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah.

Menanggapi hal itu, Sukindar selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyatakan bahwa peristiwa tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum.

“Kami menduga telah terjadi penebangan tanpa izin yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” ujar Sukindar.

Ia juga menyoroti nilai lelang tanah yang dinilai jauh di bawah harga pasar. “Nilai pasar tanah klien kami diperkirakan sekitar Rp500 juta, sementara hasil lelang hanya sekitar Rp255 juta, padahal sisa kewajiban klien kami kurang lebih Rp229 juta. Ini menjadi bagian yang kami minta untuk didalami aparat penegak hukum,” katanya.

Sukindar memastikan bahwa perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Kendal dan masuk dalam tahap penyelidikan.

“Alhamdulillah, perkara ini sudah dilimpahkan ke Polres Kendal. Tercatat dalam laporan Reskrim Nomor R/LI/18/I/2026/Reskrim tertanggal 3 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/18/I/2026/Reskrim Polres Kendal. Kami berharap proses ini berjalan profesional dan korban mendapatkan hak serta kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga  FERADI WPI Buka Layanan Konsultasi Hukum Tatap Muka di Jakarta

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan ketidakterbukaan dalam proses lelang agunan serta tindakan sepihak atas aset milik warga. Tim pendamping hukum menilai penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

FERADI WPI bersama jejaring organisasi yang terlibat menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan. Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terkait memiliki itikad baik, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *