KawanJariNews.com – SEMARANG — Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) telah selesai dilaksanakan dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak tergugat. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada tergugat melengkapi pembuktian. Tim hukum penggugat dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan siap mengikuti sidang lanjutan dan meminta agar proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Tim hukum penggugat yang hadir dalam persidangan terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.; Adv. Markus Wijaya, S.H.; dan Adv. Gery Wiliam, S.H. Mereka hadir untuk mengikuti agenda pembuktian lanjutan pihak tergugat di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan tim hukum penggugat, pihaknya telah mengajukan bukti surat berkode P-1 hingga P-27 serta menghadirkan saksi dalam persidangan sebelumnya. Tim hukum menyatakan telah menyiapkan dokumen kesimpulan dan materi pembuktian untuk tahapan persidangan berikutnya.
Adapun materi perkara, pokok sengketa, dan penilaian atas kecukupan bukti masing-masing pihak perlu merujuk pada berkas perkara serta proses persidangan. Informasi mengenai pembuktian dari pihak tergugat dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan tim hukum penggugat dan belum merupakan penilaian independen terhadap seluruh alat bukti.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, menyatakan tim hukum penggugat menghormati keputusan majelis hakim yang memberikan kesempatan lanjutan kepada pihak tergugat untuk melengkapi pembuktian.
“Menambahkan dari apa yang disampaikan rekan kami Sukindar, S.H., selaku Ketua DPC, bahwa perkara 292/Pdt.G/2026 ini harus menjadi perhatian. Kami sebagai Tim Hukum Penggugat sudah sangat siap. Bukti surat P-1 sampai P-27 dan saksi Penggugat sudah kami hadirkan secara maksimal pada sidang sebelumnya,” ujar Donny dalam keterangan yang disampaikan setelah persidangan.
Ia menyatakan tim hukum penggugat berharap proses pembuktian dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Donny juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila tergugat tidak menggunakan kesempatan pembuktian yang telah diberikan.
“Kami hormati keputusan Majelis yang memberikan kesempatan terakhir pada Selasa, 03 November 2026. Tapi kami tegaskan, jika pada 03 November 2026 Tergugat kembali tidak hadir atau tidak membawa bukti yang valid dan otentik, maka demi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, kami minta hak pembuktiannya dinyatakan gugur,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan harapan pihak penggugat. Keputusan mengenai kelanjutan pembuktian, penilaian alat bukti, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak hadir atau tidak mengajukan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Donny menambahkan, tim hukum penggugat telah menyiapkan rancangan kesimpulan dan materi pembuktian untuk persidangan berikutnya. Ia menyatakan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
Sukindar, S.H., yang disebut sebagai Ketua DPC, menyatakan tim hukum penggugat akan kembali hadir pada persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
“Kami empat advokat solid. Sidang lanjutan 3 November 2026 kami akan hadir lagi. Terima kasih kepada Majelis Hakim PN Semarang yang objektif,” ujar Sukindar.
Tim hukum penggugat menilai kehadiran para pihak dan penyampaian alat bukti sesuai jadwal penting untuk mendukung pemeriksaan perkara. Namun, hasil akhir sengketa belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan persidangan diselesaikan dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berdasarkan keterangan tim hukum penggugat, sidang lanjutan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. Agenda yang disebutkan tim hukum adalah pembuktian lanjutan pihak tergugat dan kesimpulan.
Redaksi mencatat terdapat perbedaan penyebutan hari dalam materi sumber: jadwal 3 November 2026 jatuh pada Selasa, bukan Senin. Jadwal dan agenda persidangan tetap perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi pengadilan.
Perkembangan persidangan berikutnya akan menentukan kelanjutan proses pembuktian dan penyampaian kesimpulan para pihak. Redaksi membuka ruang bagi pihak tergugat untuk menyampaikan keterangan atau tanggapan agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat disajikan secara berimbang.










