Upaya Mediasi Perkara Dugaan Pengeroyokan Sholeh Digelar, Belum Capai Kesepakatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Upaya mediasi antara tim hukum M. Sholeh Abdullah Ali R. dan kuasa hukum pihak Fujiyanto alias Yanto Petak serta Christabel Riko Aditama digelar di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, Jalan Tanwil Ling, Garung, RT 06/RW 06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian perkara dugaan kekerasan yang sebelumnya terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Mediasi berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, namun pertemuan pertama tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Pertemuan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui komunikasi antarpihak yang bersengketa. Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukum yang mewakili kepentingan prinsipal mereka.

Dari pihak M. Sholeh Abdullah Ali R., hadir Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.; Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Arno/Sarwono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Agus Susilo Budi Pranoto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sementara itu, pihak Fujiyanto alias Yanto Petak dan Christabel Riko Aditama diwakili Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Mediasi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kedua tim hukum menyampaikan dan membahas kepentingan masing-masing pihak.

Namun, pertemuan pertama belum menghasilkan kata sepakat. Setelah proses mediasi selesai, para kuasa hukum menyampaikan bahwa hasil pembicaraan akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada prinsipal masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan sebelum para pihak menentukan agenda dan waktu untuk melanjutkan pembicaraan dalam mediasi berikutnya.

Baca Juga  Konsolidasi Nasional FERADI WPI Bahas Pengawalan Perkara Waketum Fam Fuk Tjhong/Uun, Ketua Umum Tambah Tim Advokasi dan Tegaskan Satu Komando

Setelah mediasi pertama berakhir, masing-masing tim hukum meninggalkan lokasi untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada pihak yang mereka wakili. Para pihak juga berencana mengatur kembali waktu untuk pelaksanaan mediasi kedua.

Dengan demikian, belum adanya kesepakatan pada pertemuan pertama tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pembicaraan lanjutan. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil komunikasi antara masing-masing kuasa hukum dengan prinsipal.

Usai proses mediasi, Agus Polenk selaku tuan rumah menyediakan jamuan berupa sate dan gulai kambing untuk para peserta yang hadir.

Jamuan tersebut berlangsung setelah proses pembicaraan selesai dan menjadi bagian dari suasana informal setelah pertemuan. Para peserta kemudian saling berpamitan untuk melanjutkan komunikasi dengan pihak masing-masing.

Perkara yang menjadi latar belakang pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Sebelumnya, tim hukum Sholeh menyampaikan bahwa pihaknya menempuh langkah hukum terkait peristiwa tersebut.

Di sisi lain, pihak Fujiyanto melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Perbedaan keterangan mengenai kronologi maupun posisi hukum masing-masing pihak tetap menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum dan komunikasi antarpihak. Mediasi yang berlangsung pada 24 September 2026 merupakan upaya para kuasa hukum untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara tersebut.

Hingga mediasi pertama selesai, belum terdapat kesepakatan final antara pihak M. Sholeh Abdullah Ali R. dengan pihak Fujiyanto alias Yanto Petak dan Christabel Riko Aditama. Para kuasa hukum selanjutnya akan mengkomunikasikan hasil pertemuan kepada prinsipal masing-masing dan mengatur kemungkinan pelaksanaan mediasi kedua.

Adapun status hukum para pihak serta proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tim Advokasi Soroti Penanganan Kasus Sholeh di Salatiga, Singgung Potensi Obstruction of Justice

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan mengenai pelaksanaan mediasi dan kehadiran para kuasa hukum dari masing-masing pihak. Istilah “dugaan” digunakan karena perkara dan pertanggungjawaban pidana para pihak masih harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *