KawanJariNews.com – Surakarta, Jawa Tengah — Perkembangan terbaru kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport AD 1346 QP di Surakarta memperlihatkan adanya kepastian hukum bagi korban. Bidpropam Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 18 Desember 2025, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum aparat dalam proses penitipan kendaraan saat peristiwa berlangsung.
SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam tersebut ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Mochamad Arifin. Dalam hasil penyelidikan internal, Bidpropam menyatakan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, diduga terbukti menerima penitipan kendaraan Mitsubishi Pajero AD 1346 QP tanpa bukti tanda serah terima resmi. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Kasus
Perkara berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil.
Pihak tersebut disebut meminta unit kendaraan untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon, arah penyerahan kendaraan berubah dan unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari atas persetujuan Kanit Reskrim.
Beberapa hari kemudian, keluarga dan kuasa hukum mendatangi kantor Polsek untuk mengambil kendaraan. Pada saat itu, mobil diketahui terhalang kendaraan lain dan setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan. Upaya meminta bantuan petugas tidak membuahkan hasil. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat. Proses pemotongan menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, unit tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni:
- Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
- Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang pihak yang menyuruh atau turut serta.
Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Isi SP2HP2 Bidpropam – Ringkasan Kesimpulan Resmi
- Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
- Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.
- Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
- SP2HP2 bersifat pemberitahuan, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saprul Anwar, S.IK., S.I.K., M.H., NRP 79060090, selaku Kabidpropam Polda Jateng, serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Temuan dalam SP2HP2 menjadi penanda bahwa pengaduan korban bukan hanya diterima, melainkan telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi dan setelah kendaraan berhasil dipulihkan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian unit kendaraan dan pemrosesan disiplin internal tidak menghentikan penyelidikan pidana. Proses hukum akan tetap berjalan melalui Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari dokumen SP2HP2 dan keterangan para pihak sebagaimana disebutkan dalam materi rilis. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan pembiayaan, pihak yang mengaku sebagai debt collector, serta aparat kepolisian terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










