Wartawan di Tulang Bawang Laporkan Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Perusakan Kendaraan ke Polisi

banner 468x60

KawanJariNews.com – TULANG BAWANG — Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melaporkan dugaan aksi pengejaran, ancaman menggunakan senjata yang diduga senjata api, penganiayaan, hingga penabrakan kendaraan kepada Kepolisian Resor Tulang Bawang. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Akifullah, wartawan Garudatv, yang mengaku menjadi korban, dengan laporan polisi nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG pada Rabu (2/9/2026) pukul 01.25 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Akifullah saat kejadian bersama empat rekannya, yakni Triono yang juga wartawan Garudatv, Abdi dari Detik Investasi, serta Muharol dan Hendra.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, sebelum kejadian rombongan tersebut sempat berhenti sekitar pukul 19.00 WIB untuk membeli air mineral di sebuah minimarket di wilayah Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanan menuju Unit 2, Banjar Agung.

Dalam perjalanan, rombongan mengaku didatangi dan dikejar sebuah kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam yang disebut dikemudikan oleh seseorang berinisial A dengan penumpang berinisial S.

Menurut keterangan yang disampaikan Akifullah dalam laporan tersebut, pengejaran disertai tindakan yang dinilai mengancam keselamatan rombongan. Ia juga menyebut S sempat turun dari kendaraan dan meminta mereka keluar dari kendaraan sambil membawa benda yang diduga senjata api.

“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun dengan membawa senjata diduga senjata api. Karena sempat terdengar suara letusan,” terang Akifullah, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam laporan dan disebut dibenarkan oleh rekan-rekannya.

Karena merasa terancam, Akifullah bersama rekan-rekannya kemudian berusaha menghindari kendaraan tersebut dengan terus melanjutkan perjalanan. Namun, menurut keterangan pelapor, kendaraan Toyota Hilux tersebut tetap melakukan pengejaran hingga rombongan tiba di kawasan Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Resmi Membuka Pendidikan Bintara Kompetensi Khusus di Pusdik Binmas Banyubiru

Di lokasi tersebut, kendaraan yang digunakan rombongan wartawan disebut ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali. Setelah kendaraan berhenti, para penumpang Toyota Hilux disebut turun dan berusaha mendekati kendaraan korban.

Rombongan wartawan kemudian kembali berusaha menyelamatkan diri dan berhasil meninggalkan lokasi. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kendaraan minibus yang digunakan Akifullah dan rekan-rekannya mengalami kerusakan akibat benturan berulang.

Empat Orang Disebut Menjadi Saksi

Dalam laporan tersebut, empat orang yang berada bersama Akifullah saat kejadian disebut sebagai saksi. Mereka adalah Triono, Abdi, Muharol, dan Hendra.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena mereka disebut berada dalam satu rombongan dan menyaksikan rangkaian kejadian sejak kendaraan mereka diduga mulai dikejar hingga terjadi penabrakan.

Sementara itu, dugaan penggunaan senjata api serta suara letusan yang disebut terdengar dalam kejadian tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan saksi. Kepastian mengenai benda yang digunakan, termasuk apakah benar merupakan senjata api, memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Status Perkara Masih Berupa Dugaan Tindak Pidana

Peristiwa tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap laporan dan penanganan awal oleh kepolisian. Dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan, ancaman dengan senjata yang diduga senjata api, serta perusakan kendaraan merupakan dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi yang dituangkan dalam laporan polisi.

Dengan demikian, belum dapat dinyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan maupun tindak pidana lainnya secara terbukti, sebelum kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Termasuk dugaan penggunaan senjata api dan adanya suara letusan dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kepastian mengenai jenis benda yang diduga digunakan sebagai senjata, asal suara letusan, serta keterkaitannya dengan para terlapor menjadi bagian dari materi yang perlu didalami oleh penyidik.

Baca Juga  Jalan Rusak Parah di Baradatu Dikeluhkan Warga, Akses Lingkungan Terganggu

Begitu pula mengenai kerusakan kendaraan, kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumentasi kerusakan, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana kerusakan tersebut terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Dalam konteks pemberitaan, Akifullah dan rekan-rekannya berkedudukan sebagai pelapor dan saksi berdasarkan informasi yang tersedia, sedangkan pihak berinisial A dan S merupakan pihak yang disebut dalam laporan sebagai terlapor. Status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu, termasuk apakah terdapat unsur percobaan pembunuhan, penganiayaan, ancaman, atau perusakan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan status hukumnya masing-masing dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *