Melihat Suami Dihajar dan Dibawa Paksa, Istri Uun Alami Trauma: Suara Ketukan Pintu Kini Picu Ketakutan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tjiauw Eng (58), istri Fam Fuk Tjhong alias Uun, mengaku mengalami trauma dan rasa takut mendalam setelah menyaksikan langsung peristiwa kekerasan yang menimpa suaminya di Kabupaten Lebak, Banten. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Tjiauw Eng, melalui pendampingan kuasa hukum, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada 12 Agustus 2026, sebelum kemudian Uun menjalani proses perdamaian dengan empat pihak terkait pada 23 Agustus 2026.

Kuasa hukum keluarga, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kondisi psikologis Tjiauw Eng menjadi perhatian karena yang bersangkutan disebut menyaksikan sendiri ketika suaminya mengalami kekerasan dan kemudian dibawa dari lokasi kejadian.

Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak Uun atau Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten. Di depan mata kepala beliau sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dan dibawa dari lokasi,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Donny, pengalaman tersebut disebut meninggalkan dampak psikologis pada Tjiauw Eng. Rasa takut tersebut, kata dia, bahkan terbawa ke lingkungan rumah dan aktivitas sehari-hari.

Trauma ini membuat beliau takut berada di rumah, takut mendengar suara ketukan pintu, dan takut ketika ada tamu yang datang. Ini merupakan kondisi yang kami perhatikan karena beliau mengalami dan menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya,” katanya.

Permohonan Perlindungan Diajukan Sebelum Perdamaian

Donny menjelaskan, permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Tjiauw Eng diajukan pada 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebelum adanya proses perdamaian antara Uun dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten.

Baca Juga  Warga Lingkungan Garung Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Dihadiri Perwakilan Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI

Adapun proses perdamaian antara Uun dengan Dahlan alias Dalong, Ajat Sudrajat, Rendra Priatama, dan Endang bin Muhamad Ali berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut tim pendamping hukum, urutan waktu tersebut penting dijelaskan agar permohonan perlindungan Tjiauw Eng kepada LPSK tidak dipersepsikan sebagai langkah hukum yang baru dilakukan setelah perdamaian.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan berdasarkan kondisi yang disampaikan Tjiauw Eng dan keluarga setelah peristiwa yang dialami Uun. Sementara proses perdamaian yang dilakukan Uun dengan empat pihak berlangsung pada waktu yang berbeda dan merupakan kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

LPSK Diminta Menilai Kondisi Tjiauw Eng

Donny mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK untuk melakukan penilaian terhadap permohonan yang telah diajukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Kami telah mendampingi Ibu Tjiauw Eng mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kami berharap LPSK dapat melakukan penilaian sesuai kewenangannya terhadap kondisi dan kebutuhan perlindungan beliau, termasuk apabila berdasarkan hasil penilaian diperlukan dukungan pemulihan psikologis,” ujar Donny.

Ia menegaskan, permohonan perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menarik kembali ataupun mengubah proses perdamaian yang kemudian dilakukan Uun dengan empat pihak.

Menurutnya, perlindungan terhadap Tjiauw Eng perlu dilihat berdasarkan posisi, pengalaman, dan kondisi yang dialaminya sendiri, sedangkan perdamaian yang dilakukan Uun merupakan hubungan hukum tersendiri antara Uun dengan pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut.

Peristiwa di Lebak dan Proses Hukum

Peristiwa yang dialami Uun terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten, dan kemudian dilaporkan kepada Polda Banten melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Uun bersama tim pendamping hukum menempuh sejumlah langkah, termasuk pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Setelah itu, pada 23 Agustus 2026, Uun melakukan perdamaian dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Didampingi Subur Jaya Law Firm - FERADI WPI, Klien Laporkan Dugaan Penggelapan Dengan Pemberatan ke Polres Metro Bekasi

Dengan demikian, permohonan perlindungan Tjiauw Eng kepada LPSK dan perdamaian Uun dengan empat pihak merupakan dua peristiwa yang berlangsung pada waktu berbeda dan memiliki konteks masing-masing.

Donny menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum maupun keputusan para pihak dalam menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kami menghormati perdamaian yang telah dilakukan. Pada saat yang sama, kami juga tetap menghormati proses permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan kepada LPSK. Untuk hasil dan tindak lanjutnya, tentu kami serahkan kepada LPSK sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Donny.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *