KawanJariNews.com – SURABAYA – Organisasi Advokat FERADI WPI menghadiri rapat koordinasi persiapan penyumpahan advokat yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, FERADI WPI diwakili Adv. Robby Gunawan, S.H., S.E., M.H. dan Adv. Dwi Siswanto, S.H., menyusul undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya kepada sejumlah organisasi advokat.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan bahwa undangan rapat koordinasi tersebut diterima organisasi melalui bagian Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurut Donny, kehadiran perwakilan FERADI WPI dalam rapat tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan terkait persiapan pelaksanaan penyumpahan advokat. Agenda penyumpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Adv. Dwi Siswanto, S.H., selaku salah satu perwakilan FERADI WPI dalam rapat koordinasi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi calon advokat sebelum mengikuti proses penyumpahan.
“Bagi yang KTP-nya di luar Jawa Timur dapat menggunakan surat domisili, sedangkan bagi yang sudah lulus S1 Hukum dapat menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus,” ujar Dwi.
Informasi mengenai persyaratan tersebut disampaikan dalam konteks persiapan administratif calon advokat yang akan mengikuti agenda penyumpahan. Pemenuhan persyaratan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, Adv. Robby Gunawan mengatakan FERADI WPI memberikan dukungan kepada calon advokat dari organisasinya yang akan mengikuti proses penyumpahan. Menurut dia, dukungan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk potongan biaya pelantikan organisasi bagi calon advokat yang mengikuti agenda penyumpahan kali ini.
“Penyumpahan kali ini saya dan ketum memberi beasiswa berupa potongan biaya pelantikan advokat organisasi untuk penyumpahan dari organisasi kami,” kata Robby.
Berdasarkan keterangan FERADI WPI, agenda penyumpahan yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 tersebut merupakan kali ketiga organisasi tersebut mengikuti proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya disebut mengundang atau memfasilitasi calon advokat dari delapan organisasi advokat. Namun, rincian mengenai seluruh organisasi yang mengikuti agenda tersebut tidak disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi.
Penyumpahan advokat merupakan salah satu tahapan yang berkaitan dengan pengangkatan advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses administratif dan pelaksanaan penyumpahan menjadi bagian penting dalam memastikan calon advokat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kehadiran organisasi advokat dalam rapat koordinasi dengan pengadilan juga berkaitan dengan kesiapan administratif calon advokat, termasuk penyampaian informasi mengenai dokumen yang harus dipenuhi serta teknis pelaksanaan kegiatan.
FERADI WPI menyatakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam pelaksanaan agenda tersebut. Sementara itu, seluruh calon advokat yang akan mengikuti penyumpahan tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, agenda penyumpahan advokat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan daftar peserta menjadi kewenangan pihak penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.













