Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Alias Uun Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan Hasil Pemeriksaan BK

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tetap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun melalui tim advokasi yang telah dibentuk. Menanggapi terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak, Donny menyatakan menghormati kewenangan Badan Kehormatan maupun proses penyidikan yang masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Menurutnya, seluruh langkah yang ditempuh FERADI WPI tetap diarahkan untuk mengawal kepentingan hukum klien sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti saat memberikan tanggapan kepada media mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.

Menurut Donny, sejak awal FERADI WPI telah membentuk struktur tim advokasi yang secara khusus bertugas memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong. Sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri organisasi, dirinya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendampingan tersebut agar berjalan secara profesional, terarah, dan sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun. Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Terus Memantau Perkembangan Pasca Terbitnya LHP BK

Donny menjelaskan bahwa terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menjadi salah satu perkembangan yang terus dipantau oleh tim advokasi.

Menurutnya, setiap perkembangan perkara selalu dibahas melalui komunikasi internal agar seluruh langkah pendampingan hukum dilakukan secara terukur dan berdasarkan perkembangan fakta hukum.

Baca Juga  Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta, Kendaraan Korban Sempat Dialihkan ke Polsek Banjarsari

“Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan, kami terus melakukan komunikasi secara terstruktur dengan tim internal untuk memperoleh perkembangan terbaru dari perkara ini. Setiap informasi kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi pendampingan hukum terhadap klien,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi internal organisasi dan bukan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Menghormati Kewenangan Badan Kehormatan dan Proses Penyidikan

Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa FERADI WPI menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berlangsung, baik pemeriksaan etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak maupun penyidikan pidana yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh proses tersebut harus dihormati.

“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik di lingkungan DPRD. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donny.

Ia menambahkan bahwa FERADI WPI tidak akan mendahului proses hukum dengan memberikan kesimpulan atas pokok perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Dukung Langkah Tim Advokasi Selama Sesuai Koridor Hukum

Donny juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota tim advokasi yang selama ini mendampingi Fam Fuk Tjhong.

Menurutnya, setiap strategi maupun langkah hukum yang ditempuh tim advokasi mendapat dukungan penuh sepanjang dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum klien serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Barang Bukti Mulai Dikumpulkan, Polda Banten Terima Sejumlah Barang dalam Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun

Ia menilai koordinasi yang solid di dalam tim menjadi salah satu faktor penting agar pendampingan hukum dapat berjalan secara efektif dan profesional.

Apresiasi Peran Media dalam Mengawal Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang dinilainya tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan mengenai perkembangan perkara Fam Fuk Tjhong.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional, berimbang, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Imbau Seluruh Pihak Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Teruji

Donny turut mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi ataupun menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang, bersikap kooperatif, dan tidak mudah terbawa oleh berbagai isu yang secara fakta belum diuji kebenarannya. Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” katanya.

Menurut Donny, pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan profesi advokat, tetapi juga bagian dari komitmen organisasi dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh mekanisme yang berlaku selesai dilaksanakan.

Donny juga menilai bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian mengenai fakta hukum kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga  Aksi JIHN di Depan Kejagung Berujung Kericuhan, Massa Desak Transparansi Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah

“Sejak awal kami memiliki komitmen yang sama. Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai dan kebenaran dapat ditegakkan secara seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Donny Andretti kembali menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus memberikan dukungan penuh kepada tim advokasi yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Di saat yang sama, organisasi tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan pembuktian perkara kepada penyidik dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI. Seluruh pernyataan yang dimuat merupakan keterangan narasumber mengenai sikap organisasi terhadap perkembangan perkara Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak. Redaksi tidak memberikan penilaian atas pokok perkara yang masih dalam proses penyidikan serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *