KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong (Pak Uun) dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan tim advokasi tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum dan kelembagaan untuk mengawal perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Pernyataan tersebut disampaikan kepada sejumlah awak media di kawasan Cibubur, Rabu (5/8/2026). Langkah yang dipersiapkan meliputi permohonan informasi perkembangan penyidikan, pengajuan pengawasan kepada sejumlah lembaga, hingga pendampingan pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Revan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pendampingan hukum terhadap Pak Uun yang saat ini berstatus sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Menurutnya, seluruh upaya yang ditempuh akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyidikan, khususnya terkait pihak yang diduga memiliki peran lebih luas dalam perkara tersebut, Revan mengatakan tim advokasi akan terus mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional.
“Kami berencana mendampingi Pak Uun untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, Kompolnas, serta menempuh langkah-langkah hukum lain yang tersedia agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Revan.
Langkah Pertama: Permintaan SP2HP dan Pengembangan Penyidikan
Revan menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Banten dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
Menurutnya, surat tersebut juga akan memuat permohonan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, tim advokasi juga akan meminta penjelasan mengenai pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila penyidik menilai terdapat dasar penerapan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Revan menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari hak pelapor dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah Kedua: Pengajuan Pengawasan kepada Lembaga Terkait
Selain meminta perkembangan penyidikan, tim advokasi juga berencana mengirimkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Lembaga yang dimaksud meliputi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atau Bidpropam Polda Banten, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Bareskrim Polri.
Menurut Revan, permohonan tersebut bertujuan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari intervensi.
“Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum. Tujuan kami bukan mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” katanya.
Langkah Ketiga: Pendampingan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Revan juga mengungkapkan bahwa tim advokasi akan mendampingi Fam Fuk Tjhong mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk pemanfaatan hak yang diberikan kepada saksi dan korban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ia menjelaskan bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh LPSK, maka bentuk perlindungan yang diberikan sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK sesuai hasil penilaian dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Revan menegaskan bahwa seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan status perlindungan saksi dan korban akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi LPSK, bukan berdasarkan penafsiran sepihak dari tim advokasi.
Pendampingan Dilakukan Melalui Jalur Hukum
Menurut Revan, seluruh langkah yang dipersiapkan merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap klien dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi penyidik maupun proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa tim advokasi tetap menghormati kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memilih menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pendampingan ini dilakukan melalui prosedur resmi, bukan melalui tekanan ataupun tindakan di luar mekanisme hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Revan.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dalam proses tersebut, pelapor maupun korban memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan penyidikan melalui SP2HP serta dapat menyampaikan pengaduan atau permohonan pengawasan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan hak yang dapat diajukan oleh saksi maupun korban. Pemberian perlindungan tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh LPSK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menutup keterangannya, Revan Pratama Wijaya menyatakan bahwa tim advokasi akan terus mengawal perkara Fam Fuk Tjhong melalui mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dan mengedepankan proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan Ketua Tim Advokasi FERADI WPI mengenai rencana langkah hukum yang akan ditempuh. Seluruh proses penyidikan perkara masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. KawanJariNews.com memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















