KawanJariNews.com – DEPOK- Kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial DH di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering dan terbungkus karpet di dalam rumahnya. Aparat Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku berinisial AR yang diketahui merupakan suami siri korban.
Peristiwa penemuan jasad DH terjadi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, saat anak-anak korban tengah membersihkan dan merapikan rumah keluarga. Dalam proses tersebut, mereka menemukan kondisi mencurigakan di salah satu ruangan rumah yang kemudian mengarah pada ditemukannya jasad korban yang telah lama tidak terlihat oleh keluarga.
Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam kondisi telah mengering dan terbungkus karpet tebal. Jenazah juga tertutup tumpukan pakaian serta sejumlah barang rumah tangga, termasuk papan setrika. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat tindak pidana dan jasadnya sengaja disembunyikan untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Tim penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa jenazah korban sengaja dibungkus karpet dan disembunyikan di dalam rumah dalam upaya menutup jejak peristiwa kematian. Selain itu, ditemukan pula bubuk kopi di sekitar jenazah yang diduga digunakan untuk menekan bau pembusukan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial AR di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban setelah terjadi pertengkaran antara keduanya. Pelaku mengaku mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian berupaya menyembunyikan jasad korban di dalam rumah.
Hasil olah TKP menunjukkan sejumlah temuan yang memperkuat dugaan pembunuhan. Posisi jenazah yang terbungkus karpet serta upaya menutupi bau dekomposisi menjadi salah satu indikasi bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan dan jasadnya sengaja disembunyikan.
Penyidik saat ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Aparat penegak hukum juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan dalam relasi domestik serta menyoroti kerentanan korban dalam hubungan personal yang tidak tercatat secara resmi dalam hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.










