Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU Febri Adriansyah, Sejumlah Dokumen Disita

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menggeledah rumah milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febri Adriansyah, di Jalan Radio Dalam Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Anang.

Selain dokumen, tim penyidik juga membawa beberapa kontainer berwarna abu-abu yang diduga berisi barang bukti fisik maupun perangkat elektronik. Seluruh barang yang diamankan akan menjalani proses inventarisasi, penelitian, dan verifikasi sesuai mekanisme hukum sebelum digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Anang menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan guna melengkapi pembuktian perkara.

Sementara itu, perkembangan perkara juga diikuti dengan proses permohonan perlindungan terhadap salah satu saksi, Feri Hongkiwang. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ahmadi, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dan saat ini sedang melakukan asesmen.

Menurut Ahmadi, asesmen dilakukan untuk menilai tingkat kepentingan keterangan saksi, potensi ancaman yang dihadapi, serta bentuk perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febri Adriansyah, Don Rito, dan Nurman Herin. Penyidik juga telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan untuk memperluas pengusutan, termasuk melalui penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga  DPR RI Desak Kemendagri Panggil Bupati Pati Terkait Kenaikan Pajak 250%

Berdasarkan pantauan di lokasi setelah penggeledahan selesai, rumah yang menjadi objek penyidikan tampak tertutup dan tidak terlihat aktivitas berarti. Dokumentasi yang dirilis Kejaksaan Agung memperlihatkan penyidik membawa keluar sejumlah dokumen serta beberapa kontainer yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara dugaan TPPU tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan proses pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap barang bukti yang telah disita serta pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *