Polda Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun, Penyidikan Berlanjut Kejar Pelaku Lain

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AS setelah ditemukan alat bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Satu orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pelaku-pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Menurut Maruli, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang dilaporkan korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat Fam Fuk Tjhong alias Uun dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima redaksi, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Dugaan Kronologi Peristiwa

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan korban kepada penyidik dan informasi yang telah beredar melalui berbagai pemberitaan, peristiwa bermula ketika korban didatangi sekelompok orang di kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Kemendag Bongkar Pabrik Smartphone Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar di Cengkareng

Korban melaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik sebelum kemudian dibawa dari lokasi kejadian. Dalam proses penyidikan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan adanya intimidasi maupun dugaan perampasan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Seluruh rangkaian dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Berbasis Scientific Crime Investigation

Dalam menangani perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Banten menerapkan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, melakukan pemeriksaan visum et repertum, serta menganalisis berbagai bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu materi yang turut menjadi bagian penyidikan adalah rekaman video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan korban berada di dalam sebuah kendaraan bersama sejumlah orang. Kepolisian menyatakan materi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dianalisis sesuai prosedur penyidikan.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak

Di sisi lain, dilansir dari kompas.com, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers yang kemudian diberitakan sejumlah media.

Dalam keterangannya, dr. Juwita membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh, menginstruksikan, atau menyetujui tindakan kekerasan tersebut. Saya hanya memperlihatkan pesan WhatsApp tersebut kepada suami saya, dan tidak ada komunikasi dengan pihak luar untuk melakukan tindakan fisik,” tegas dr. Juwita.

Baca Juga  Diduga Informasi Tidak Akurat Saat Alarm Kebakaran, Tamu Hotel di Karawang Alami Cedera dan Trauma

Ia menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, korban sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp. Menurutnya, isi pesan tersebut hanya diceritakan kepada suaminya dalam percakapan keluarga dan tidak pernah disertai instruksi kepada pihak mana pun untuk melakukan tindakan terhadap korban.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten.

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Premanisme

Polda Banten menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga menyatakan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk tindakan premanisme maupun kekerasan yang melanggar hukum di wilayah Provinsi Banten.

Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Selain menahan satu orang tersangka berinisial AS, penyidik masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Banten kepada wartawan, dokumen perkembangan penyidikan yang sebelumnya diterima redaksi, serta klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang telah disampaikan melalui konferensi pers dan diberitakan sejumlah media. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan atau keterangan tambahan terkait perkara ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *