Saksi BKD Banten Beri Keterangan dalam Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon di PTUN Serang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (4/5).

Ai Dewi Suzana hadir di persidangan atas permintaan kuasa hukum Maman Mauludin untuk memberikan penjelasan terkait proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ai menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci persoalan internal yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut. “Persoalan persisnya kami tidak mengetahui, hanya saja Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur mengundang para pihak dalam rangka melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten terjadi saat mendampingi Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusuma, yang mengundang Wali Kota Cilegon dan Sekda secara terpisah. Pertemuan tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terkait laporan masyarakat Kota Cilegon.

“Iya kami ikut mendampingi, karena Wakil Gubernur mengundang Wali Kota dan Sekda secara terpisah. Materinya berupa pembinaan,” kata Ai.

Dalam persidangan, Ai juga menyampaikan bahwa Maman Mauludin sempat menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dengan syarat tertentu.“Yang bersangkutan menyampaikan bersedia mundur dengan catatan harkat dan martabatnya dipulihkan,” ungkapnya.

Terkait nasihat kepada Wali Kota Cilegon, Ai menyebutkan adanya penekanan pada aspek pengelolaan pemerintahan.“Disampaikan bahwa dalam mengelola pemerintahan diperlukan kesabaran serta pemahaman terhadap administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ai mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Banten, pihaknya tidak menerima koordinasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon terkait proses pemberhentian Sekda.“Sejauh ini tidak ada komunikasi atau koordinasi dari BKPSDM Cilegon kepada kami,” katanya.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Reza Arap Terkait Kematian Selebgram Lula Lahfah

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa Wakil Gubernur Banten semula dimohonkan untuk hadir sebagai saksi fakta oleh pihak penggugat, namun hingga persidangan berlangsung yang bersangkutan tidak hadir.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menyatakan bahwa keterangan saksi dari BKD Provinsi Banten memiliki relevansi dalam perkara ini, khususnya terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6809/OTDA tertanggal 19 Desember 2025. Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat Kota Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda pada tahun 2025. Ia juga menyebut adanya tindak lanjut berupa surat Gubernur Banten tertanggal 13 Januari 2026 Nomor B_800.1/41/BKD/2026 yang berisi undangan kepada Maman Mauludin.

“Atas undangan tersebut klien kami hadir, dan menurut keterangan klien, Wakil Gubernur telah berupaya memfasilitasi,” kata Dadang.

Sidang di PTUN Serang ini merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang diajukan terkait pemberhentian Sekda Kota Cilegon. Perkara ini menyoroti aspek prosedur administrasi pemerintahan, khususnya terkait mekanisme pemberhentian pejabat daerah.

Keterangan saksi dari BKD Provinsi Banten menjadi salah satu bagian dalam pembuktian di persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai proses administratif yang dilakukan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diajukan sebelum mengambil putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diajukan sebelum mengambil putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Baca Juga  Vonis Kasasi Dikurangi 4,5 Tahun, MA Inkracht dan Dieksekusi; PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK M. Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *