KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Pengadilan Agama Kota Banjarmasin mengusulkan penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian, sebagai upaya memastikan putusan pengadilan berjalan efektif, Jumat (17/4/2026).
Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menerapkan sanksi administratif terhadap ayah yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak setelah perceraian.
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan agar putusan pengadilan terkait nafkah anak tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata. “Ke depan, kami akan membuka pembicaraan dengan Pemko terkait mekanisme sanksi ini,” ujarnya.
Selain wacana pemblokiran layanan Adminduk, PA Banjarmasin juga mempertimbangkan skema pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran nafkah anak. Mekanisme ini direncanakan melalui kerja sama dengan instansi atau pemberi kerja, dengan tahap awal menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum kemungkinan diperluas ke sektor lainnya.
Mukhyar menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kewajiban nafkah tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah serta kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, besaran nafkah yang ditetapkan diharapkan tetap proporsional dan berkeadilan.
Secara hukum, kewajiban ayah untuk menafkahi anak tetap melekat meskipun terjadi perceraian. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, pelaksanaan putusan nafkah sering menghadapi kendala, sehingga diperlukan langkah tambahan guna memastikan hak anak tetap terpenuhi.
PA Banjarmasin juga mendorong para pihak dalam perkara perceraian untuk mencantumkan tuntutan nafkah secara lengkap, termasuk nafkah anak dan hak-hak lain yang berkaitan, agar dapat diputuskan secara jelas oleh pengadilan.
Usulan sanksi administratif ini mencerminkan upaya penguatan efektivitas putusan pengadilan dalam perkara keluarga, khususnya terkait perlindungan hak anak pascaperceraian. Selama ini, lemahnya mekanisme penegakan putusan nafkah menjadi tantangan tersendiri, sehingga anak berpotensi tidak mendapatkan hak yang semestinya.
Rencana kerja sama antara PA Banjarmasin dan Pemko juga diharapkan dapat memperluas kolaborasi yang sebelumnya telah terjalin, seperti dalam program isbat nikah, menuju penguatan sistem perlindungan hukum berbasis administrasi kependudukan.
Pengadilan Agama Kota Banjarmasin menegaskan bahwa upaya ini masih dalam tahap rencana dan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Diharapkan, langkah tersebut dapat menjadi solusi dalam memastikan kewajiban nafkah anak dapat dipenuhi secara efektif dan berkelanjutan.
















