Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT AKT, ST Jadi Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers yang disampaikan jajaran Kejaksaan Agung, penyidikan kasus ini disebut telah memasuki tahap krusial dengan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga dini hari, Sabtu (28/3/2026), serta penetapan satu tersangka berinisial ST yang diduga sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi diposisikan sebagai sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan telah ditingkatkan ke dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Berdasarkan keterangan resmi tersebut, objek penyidikan berpusat pada dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT AKT setelah izin usaha pertambangannya dicabut oleh otoritas berwenang pada 2017. Meski izin tersebut telah dicabut, perusahaan diduga tetap melanjutkan kegiatan penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara secara berkelanjutan dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Wilayah operasi PT AKT yang menjadi fokus penyidikan berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tepatnya pada area yang sebelumnya masuk dalam pengawasan penertiban kawasan hutan. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan secara masif di sejumlah titik di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta lokasi lain yang berkaitan dengan jaringan operasional dan administrasi perusahaan, termasuk kemungkinan di wilayah luar daerah operasional tambang.

Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Dalam keterangannya, penyidik menyebut ST diduga berperan sebagai pihak yang secara nyata mengendalikan dan memperoleh manfaat ekonomi dari PT AKT, meskipun struktur formal kepemilikan perusahaan masih terus didalami. Status sebagai beneficial owner menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara, karena menunjukkan dugaan adanya kendali langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan dan aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang dipersoalkan.

Baca Juga  Diduga Empat Oknum Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Penyiraman Andri Yunus, Polisi Ungkap Bukti CCTV

Penyidik menduga ST tidak bertindak sendiri. Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan unsur penyelenggara negara atau pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Meski identitas pihak-pihak tersebut belum diumumkan secara resmi, penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kerja sama melawan hukum dalam menjalankan aktivitas tambang pasca pencabutan izin.

Dari sisi kerugian negara, Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan masih berjalan dan melibatkan auditor independen, termasuk koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komponen yang dihitung tidak hanya terbatas pada potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti, iuran tetap, dan iuran produksi, tetapi juga mencakup kemungkinan kerugian lain yang timbul akibat penggunaan kawasan, kerusakan lingkungan, serta dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

Selain aspek pidana, perkara ini juga berkaitan dengan penindakan administratif yang sebelumnya telah dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan hasil penertiban, PT AKT disebut telah dikenai denda administratif sebesar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut terpisah dari penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi, karena denda administratif merupakan kewajiban hukum tersendiri yang muncul akibat penggunaan kawasan dan pelanggaran administratif lainnya.

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan Kejaksaan Agung, para pihak dalam perkara ini diduga dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat indikasi kolaborasi antara aktor korporasi dan pihak yang memiliki kewenangan publik dalam mempertahankan aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga  Respons PBNU Soal Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: Hukum Harus Transparan dan Adil

Langkah penyidikan yang kini berjalan juga mencakup upaya penelusuran aset. Kejaksaan Agung mengindikasikan telah mulai mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan kemungkinan pelelangan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus PT AKT menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pertambangan nasional, khususnya terkait pengawasan pasca pencabutan izin usaha. Fakta bahwa perusahaan diduga masih dapat beroperasi selama bertahun-tahun setelah izin dicabut menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam sistem pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta penegakan sanksi administratif di lapangan.

Perkara ini juga memiliki dampak strategis terhadap sektor sumber daya alam. Jika terbukti, dugaan operasional tambang tanpa izin dalam jangka panjang bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang kawasan hutan, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Dari perspektif penegakan hukum, langkah Kejaksaan Agung menandai eskalasi penting dari penertiban administratif menuju proses pidana korupsi. Hal ini memperlihatkan adanya sinergi antar-lembaga, mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, instansi teknis terkait, auditor negara, hingga aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis dan berjangka panjang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT AKT masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari unsur pihak yang memiliki kewenangan pengawasan maupun pihak korporasi lainnya. Penetapan ST sebagai tersangka disebut baru merupakan langkah awal dalam mengurai dugaan jaringan pelanggaran yang lebih luas.

Baca Juga  Bidpropam Polda Jateng Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Disiplin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *