MA Tetapkan PERMA 3/2025 tentang Penanganan Pidana Pajak

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 2 Januari 2026 – Mahkamah Agung resmi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini ditandatangani pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.

Penerbitan PERMA tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan pola penanganan perkara pidana perpajakan di seluruh pengadilan, menghindari perbedaan penafsiran antarhakim, serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal dan berkeadilan.

Orang Pribadi dan Korporasi Sama-sama Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perpajakan dapat dikenakan kepada orang pribadi maupun korporasi. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, membantu, menganjurkan, hingga pihak yang memperoleh atau menikmati manfaat dari tindak pidana pajak, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Dalam hal pelaku merupakan korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada direksi atau pengurus formal. Pengendali perusahaan, pemilik manfaat (beneficial owner), maupun pihak yang tidak tercatat secara administratif dalam struktur organisasi tetapi memiliki kendali nyata atas kegiatan korporasi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Korporasi Tetap Bisa Diproses Meski Pailit atau Dibubarkan

PERMA ini juga menegaskan bahwa proses pidana terhadap korporasi tetap dapat dilakukan meskipun pengurusnya telah berhenti, perusahaan dinyatakan pailit, atau badan usaha telah dibubarkan. Penjatuhan sanksi pidana dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam tindak pidana perpajakan yang terjadi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa status administratif korporasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Paman Sendiri, FERADI WPI & LBH Brajamusti Kawal Proses Hukum di Pati

Pelanggaran Administratif dan Pidana Dipisahkan Tegas

Salah satu substansi penting dalam PERMA 3/2025 adalah pemisahan yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana perpajakan. Pelanggaran kewajiban administrasi tetap diselesaikan melalui mekanisme administrasi perpajakan, sedangkan tindak pidana perpajakan dapat langsung diproses melalui jalur pidana tanpa harus didahului penyelesaian administrasi.

Pemeriksaan bukti permulaan tidak dipandang sebagai tindakan paksa sepanjang dilakukan atas persetujuan pihak yang diperiksa. Namun, apabila wajib pajak menolak pemeriksaan tersebut, pemeriksa berwenang menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penyitaan dan Pemblokiran Aset Dipertegas

PERMA 3/2025 memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi penyidik untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset. Penyitaan untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan meskipun belum ada penetapan tersangka. Sementara itu, penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian negara dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.

Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan berpindah tangan, disembunyikan, atau hilang sebelum proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Wajib Pajak Masih Dapat Melunasi Kewajiban Selama Proses Berjalan

Di sisi lain, terdakwa tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahapan proses, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan pengadilan dibacakan. Namun demikian, apabila hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, pidana denda tetap dijatuhkan.

Pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya akan diperhitungkan dalam penentuan besaran denda, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah dinyatakan oleh pengadilan.

Denda Pajak Wajib Dibayar dan Tidak Bisa Diganti Kurungan

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana denda dalam perkara pidana perpajakan bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga  Polres Klaten Berhasil Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk

Ketentuan ini menegaskan orientasi penegakan hukum pidana pajak yang berfokus pada pemulihan kerugian negara.

Aturan Lama Tetap Berlaku untuk Perkara Berjalan

Terkait ketentuan peralihan, peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penanganan perkara pidana pajak sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERMA 3/2025. Sementara itu, perkara pidana pajak yang sedang berjalan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan lama hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pandangan Ahli: PERMA Perkuat Kepastian Hukum Pajak

Menanggapi terbitnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum penanganan perkara pidana perpajakan.

“PERMA ini memberikan arah yang jelas bahwa penegakan hukum pidana pajak tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Penegasan pertanggungjawaban hingga kepada pengendali dan pemilik manfaat korporasi merupakan respons hukum yang relevan terhadap pola kejahatan pajak modern yang semakin kompleks,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa pemisahan yang tegas antara ranah administrasi dan pidana dalam PERMA 3/2025 juga penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap wajib pajak yang seharusnya masih berada dalam koridor pelanggaran administratif.

“Dengan batasan yang jelas ini, wajib pajak memperoleh kepastian kapan negara menggunakan instrumen administrasi dan kapan harus masuk ke ranah pidana. Ini penting agar penegakan hukum tetap adil, proporsional, dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulianto mengingatkan bahwa keberlakuan PERMA 3/2025 harus dipahami sebagai peringatan serius bagi pelaku usaha dan korporasi agar meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Baca Juga  FERADI WPI Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-79: Pilar Hukum dan Keamanan untuk Indonesia Emas

“Kepatuhan pajak tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administrasi semata. Ketika sudah masuk ke ranah pidana, konsekuensinya sangat serius dan dapat menjangkau siapa pun yang memiliki kendali nyata atau menikmati hasil dari kejahatan pajak tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *