“Saya Tidak Akan Lari dari Hukum”: Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Kuota Haji

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 7 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu pagi, 7 Agustus 2025.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, datang sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh tiga orang pendamping. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media, namun menegaskan kesiapannya untuk kooperatif: “Saya tidak akan lari dari hukum. Semua akan saya sampaikan di dalam.” tegas Yaqut

KPK memeriksa Yaqut terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, yang membagi tambahan kuota haji 20.000 jemaah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini ditengarai melebihi batas maksimal kuota haji khusus yang diatur hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.

Kasus ini bermula saat Arab Saudi memberi tambahan kuota kepada Indonesia pada Mei–Juni 2024. Diduga, keputusan pembagian kuota tidak melalui pembahasan yang transparan dan dibarengi praktik manipulasi data dalam sistem Siskohat. Sekitar 3.500 jemaah diketahui berangkat tanpa melewati antrean normal, yang bisa mencapai 11 hingga 43 tahun.

Seluruh proses terindikasi terjadi di internal Kementerian Agama. Selain pemisahan kuota, temuan juga menunjukkan adanya praktik jual beli kuota haji oleh agen travel dan dugaan manipulasi data jemaah dalam sistem terintegrasi.

  • Penyalahgunaan kuota haji berpotensi merugikan negara secara finansial dan mencoreng reputasi diplomatik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Laporan dari ICW turut memperkuat kecurigaan publik, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp255 miliar serta pungutan liar Rp51 miliar. ICW juga menyoroti buruknya gizi makanan jemaah yang hanya mengandung 1.715–1.765 kalori, di bawah standar 2.100 kalori per hari.
Baca Juga  Hendrik Irawan Ternyata Miliki 7 Dapur SPPG, BGN Tegaskan: Ini Bukan Bisnis

KPK sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, termasuk Dirjen PHU Silman Latif dan pengurus asosiasi haji. Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi kunci dalam mengungkap sejauh mana tanggung jawab pimpinan kementerian terhadap dugaan praktik korupsi dan komersialisasi penyelenggaraan haji.

Langkah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas penyimpangan kuota haji. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan hukum untuk memastikan keadilan bagi jemaah serta perbaikan tata kelola ibadah haji ke depan.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca juga: Kenaikan PBB-P2 hingga 250 Persen di Kabupaten Pati Tuai Polemik, Bupati Sudewo Tegaskan Demi Pemerataan Fiskal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *