kawanjarinews.com – Pati, 9 Mei 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang siswi SMK berinisial D.S. (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh kerabat dekatnya sendiri, yakni pamannya yang diketahui berinisial M, sejak tahun 2023 saat korban berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terungkap pada Maret 2024, setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam pendalaman dan pengawalan ketat oleh tim advokasi gabungan dari FERADI WPI, LBH Brajamusti Nusantara, serta Satgas TPPA dan TPPO Polres Pati.
“Penanganan sempat terhenti karena beberapa penyidik mengalami mutasi dan sejumlah saksi kunci mengundurkan diri. Namun kini, kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Advokat M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., yang memimpin proses pendampingan hukum selaku Wakil Ketua Umum VI OA FERADI WPI dan Ketua Advokasi LBH Brajamusti Nusantara.

FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang aktif dalam isu-isu perlindungan anak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan keadilan. Bersama tim advokasi yang terdiri dari Adv. Sakti Hendrawan, S.H., Adv. Andi Pramono, S.H., dan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW, mereka menyatakan akan mendampingi korban secara hukum dan moral.
“Kami juga bersinergi dengan Dinas Sosial PPA Kabupaten Pati untuk mendampingi korban secara psikologis agar pemulihan trauma bisa segera dilakukan,” ujar Refky Jandy.
Senada dengan itu, Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa keterlibatan tim lawyer dan media menjadi penting dalam mendorong transparansi proses hukum serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami tidak hanya mendampingi dari sisi hukum, tapi juga akan mengerahkan tim media untuk mengawasi jalannya proses hukum sampai korban benar-benar memperoleh keadilan,” ujar Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat bersama Satgas TPPA/TPPO masih melakukan proses penyelidikan lanjutan dan pengumpulan keterangan tambahan dari para saksi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih aktif mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Baca juga: Puspom TNI dan Polri Bersinergi Tindak Premanisme Berkedok Ormas: Satgas Gabungan Mulai Dibentuk
Baca juga: RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UI dan Praktisi Ingatkan Risiko Kepatuhan













