31 Karyawan PT Aegis Pacific Indonesia Klaim Upah Belum Dibayar Sejak 2021

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIBINONG — Sebanyak 31 karyawan PT Aegis Pacific Indonesia menyampaikan klaim adanya hak upah yang menurut mereka belum dibayarkan perusahaan sejak 2021 hingga 2026. Para karyawan menyebut sejumlah upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi dan perjanjian bersama, namun sebagian hak yang mereka klaim belum terealisasi hingga saat ini.

Informasi tersebut disampaikan perwakilan karyawan dalam pertemuan dengan awak media di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 5 September 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan pembayaran upah tersebut telah melalui proses mediasi antara perwakilan manajemen perusahaan dan karyawan.

Mediasi antara perwakilan manajemen PT Aegis Pacific Indonesia dan perwakilan karyawan disebut berlangsung di Kota Bogor pada 17 April 2026.

Menurut perwakilan karyawan, hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada 20 Mei 2026 dengan Nomor 7/Med/2026/PHI/PN Bdg.

Dalam perjanjian tersebut disebut terdapat kesepakatan mengenai skema pembayaran hak-hak karyawan. Namun, menurut perwakilan karyawan, pelaksanaan pembayaran belum sepenuhnya sesuai dengan hak yang mereka klaim.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati skema pembayaran. Namun menurut kami, untuk upah tahun 2021 dan 2022 termasuk THR belum ada pembayaran. Untuk tahun 2026, upah Januari sudah dibayar. Februari-Maret dibayar sebagian di bulan Juni. Sementara upah bulan April 2026 sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar salah satu perwakilan karyawan.

Berdasarkan keterangan pihak karyawan, total akumulasi hak yang mereka klaim dari 31 orang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Persoalan pembayaran upah tersebut, menurut perwakilan karyawan, turut berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka.

Salah satu karyawan mengatakan sebagian pekerja harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena hak upah yang belum diterima.

Baca Juga  KawanJariNews.com Resmi Hadir di TikTok, Perluas Akses Informasi Digital kepada Masyarakat

“Kami harus mencari pekerjaan tambahan untuk bertahan. Ada juga rekan yang keluarganya mengalami kesulitan biaya pendidikan dan kesehatan karena BPJS tidak aktif,” katanya.

Keterangan mengenai dampak terhadap BPJS tersebut merupakan klaim dari pihak karyawan dan masih memerlukan konfirmasi dari perusahaan maupun pihak terkait.

Perwakilan karyawan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini masih berproses berdasarkan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor tertanggal 4 September 2026.

Dari 31 karyawan yang menyampaikan klaim tersebut, sebanyak 24 orang disebut berencana mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Rencana tersebut disebut berkaitan dengan klaim tidak dibayarkannya upah selama tiga bulan berturut-turut.

Meski demikian, rencana pengajuan tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak karyawan dan belum merupakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, pada Selasa, 8 September 2026 pukul 08.42 WIB, redaksi telah berupaya menghubungi manajemen PT Aegis Pacific Indonesia untuk meminta tanggapan dan klarifikasi mengenai klaim 31 karyawan tersebut.

Hingga pukul 12.30 WIB, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.

Dengan demikian, sejumlah informasi mengenai tunggakan upah, nilai akumulasi sekitar Rp1,5 miliar, status pembayaran, serta kondisi BPJS dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak karyawan dan belum mendapatkan tanggapan dari manajemen perusahaan.

Perwakilan karyawan menyatakan masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Mereka berharap manajemen bersedia kembali duduk bersama untuk membahas pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk duduk bersama dan menyelesaikan hak-hak kami sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan karyawan.

Baca Juga  KPK: Asep Guntur Rahayu Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Uang Rp335 Juta Diamankan

KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Aegis Pacific Indonesia serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak karyawan dan upaya konfirmasi kepada perusahaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *