Peserta Berkartu Anggota Sejumlah Organisasi dan Subur Jaya Lawfirm Ikuti Kegiatan Magang Hukum di Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sejumlah peserta yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari beberapa organisasi profesi dan lembaga, serta anggota Subur Jaya Lawfirm, mengikuti kegiatan magang dan praktik di bidang hukum di Semarang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut, menurut keterangan penyelenggara, telah dijalankan selama sekitar 2,5 tahun dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti pendampingan praktik hukum secara langsung.

Peserta yang disebut dapat mengikuti program tersebut berasal dari kalangan pemegang KTA FERADI WPI, FERADI Mediator, FERADI Tax Consultant, FERADI Officium Nobile, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, PMBI, serta anggota Subur Jaya Lawfirm.

Ketua Umum DPP FERADI WPI yang juga disebut sebagai pimpinan kegiatan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan program magang tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempelajari dan mengikuti praktik penanganan kegiatan hukum secara langsung.

Menurut Donny, peserta magang mendapatkan pendampingan dalam praktik hukum serta dokumentasi kegiatan dan sejumlah berkas yang berkaitan dengan materi pembelajaran. Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi salah satu sarana bagi peserta untuk memperoleh pengalaman praktik sebelum atau dalam menjalankan profesi di bidang hukum.

“Kita telah lakukan ini selama 2,5 tahun lebih. Anggota dari sejumlah organisasi dan Subur Jaya Lawfirm diberi kesempatan untuk magang dan praktik dengan pendampingan secara langsung,” ujar Donny.

Ia mengatakan, berdasarkan kebijakan internal penyelenggara, peserta tidak dipungut biaya untuk mengikuti kegiatan magang. Selain kegiatan praktik, peserta juga mendapatkan fasilitas makan bersama yang, menurut Donny, dibiayai oleh DPP FERADI WPI.

Program tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan ruang pembelajaran dan pengalaman kepada peserta yang ingin mendalami bidang hukum, termasuk mereka yang sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan peran sebagai paralegal, mediator, maupun advokat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan profesi yang berlaku.

Baca Juga  Tim Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan Tangani Perkara Klien

Salah seorang peserta magang yang disebut sebagai calon advokat, Eko Affandy, mengatakan dirinya telah beberapa kali mengikuti kegiatan tersebut. Menurut dia, dalam kegiatan magang peserta mendapatkan kesempatan untuk mempelajari proses penanganan perkara dan praktik kerja di bidang hukum.

“Saya sering ikut magang dan mendapatkan bimbingan terkait penanganan perkara. Saya juga belajar untuk memahami proses dalam menangani klien,” ujar Eko.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menyampaikan keterangan terkait pengalamannya bekerja sama dalam penanganan perkara dengan Donny Andretti. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Sukindar berdasarkan pengalaman profesionalnya.

“Saya bekerja sama dalam menangani perkara dan, berdasarkan pengalaman saya, pembagian terkait aspek keuangan dilakukan secara tertib,” kata Sukindar.

Advokat Markus Wijaya juga menyampaikan bahwa dirinya pernah terlibat dalam sejumlah penanganan perkara bersama Donny Andretti. Ia mengatakan keterlibatan tersebut memberinya kesempatan untuk mengikuti proses persidangan dan memperoleh pengalaman praktik.

Menurut Markus, saat ini dirinya terlibat dalam tiga perkara litigasi yang ditangani bersama. Ia juga menyebut pernah memperoleh fasilitas tertentu dalam perjalanan profesionalnya, termasuk saat mengikuti proses pengangkatan dan sumpah advokat, sebagaimana disampaikannya dalam keterangan kepada media.

Kegiatan magang dan praktik hukum menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang dapat memberikan pengalaman langsung kepada peserta untuk memahami proses kerja di bidang hukum. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak serta-merta menggantikan persyaratan formal untuk menjalankan profesi tertentu.

Untuk menjalankan profesi sebagai advokat, mediator, konsultan pajak, maupun profesi lainnya, setiap calon atau praktisi tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar profesi yang berlaku.

Berdasarkan keterangan penyelenggara, kegiatan magang di Semarang tersebut merupakan bagian dari program pembelajaran internal yang telah berlangsung selama sekitar 2,5 tahun. Penyelenggara menyatakan kegiatan tersebut terbuka bagi peserta yang memenuhi kategori keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam program.

Baca Juga  Kronologi Penanganan Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa: Dari Laporan Awal hingga OTT KPK terhadap Bupati Pati Sudewo

Kegiatan pada Rabu (26/8/2026) di Semarang tersebut berlangsung dalam bentuk pendampingan dan praktik yang diikuti peserta. Penyelenggara menyatakan program magang akan tetap diarahkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan pengalaman praktik di bidang hukum.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan, fasilitas, manfaat, pengalaman peserta, dan pernyataan narasumber dalam berita ini disajikan berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *