FERADI WPI DPC Kota Semarang Mediasi Sengketa Nasabah dengan BPR Setia Karib Abadi, Perselisihan Berakhir Damai

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Semarang menyampaikan bahwa tim advokat dan paralegalnya berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara seorang nasabah bernama Syukur dengan BPR Setia Karib Abadi Semarang. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme mediasi sebagai bagian dari pendampingan hukum probono yang diberikan kepada klien.

Permasalahan bermula ketika Syukur mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada DPC FERADI WPI Kota Semarang terkait persoalan yang dihadapinya dengan BPR Setia Karib Abadi Semarang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim advokat dan paralegal melalui proses pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, melakukan komunikasi dan mediasi awal dengan pihak manajemen BPR Setia Karib Abadi. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor BPR Setia Karib Abadi pada Jumat, 7 November 2025, sebagai upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Menurut Sukindar, pendekatan yang ditempuh mengedepankan musyawarah dan komunikasi konstruktif agar kepentingan nasabah maupun pihak bank dapat terakomodasi secara proporsional.

“Alhamdulillah, pihak BPR Setia Karib Abadi merespons dengan sangat positif. Niat saya sederhana, yakni menjembatani kepentingan konsumen dengan pihak bank agar tercapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Sukindar.

FERADI WPI menjelaskan bahwa pendampingan terhadap Syukur diberikan melalui skema bantuan hukum probono tanpa memungut biaya dari klien. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selama proses penyelesaian, tim advokat dan paralegal mengedepankan dialog serta mediasi sehingga para pihak dapat mencapai penyelesaian secara damai tanpa memperpanjang perselisihan.

Setelah permasalahan dinyatakan selesai, Syukur menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta kepada Sukindar beserta tim Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang atas pendampingan yang diberikan.

Baca Juga  Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok

“Alhamdulillah permasalahan saya dengan pihak BPR Setia Karib Abadi Semarang sudah selesai berkat bantuan Bapak-bapak dari FERADI WPI secara gratis probono murni. Terima kasih banyak. Semoga Allah memberikan kesehatan selalu dan kesuksesan untuk Pak Sukindar dan keluarga. Aamiin,” ujar Syukur.

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan kesepakatan para pihak melalui proses musyawarah. Dalam sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan, penyelesaian secara damai dapat menjadi alternatif untuk mencapai solusi yang saling diterima tanpa harus menempuh proses litigasi.

FERADI WPI menyatakan bahwa pendampingan hukum probono merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi pihak yang memerlukan pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum secara nonlitigasi maupun litigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tercapainya kesepakatan antara Syukur dan BPR Setia Karib Abadi Semarang, proses mediasi dinyatakan selesai. FERADI WPI berharap pendekatan dialogis dan penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa keperdataan, dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *