Didampingi Kuasa Hukum FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Mariyanto (63), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencurian ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jumat (15/05/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit kendaraan Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck bernopol H 8101 JC yang sebelumnya dilaporkan hilang usai korban menerima tawaran pelunasan angsuran dan pencairan dana top-up dari seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector (DC) di Salatiga.

Proses pengajuan laporan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Laporan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.IK., M.H., di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Dalam surat laporan yang diajukan, pelapor menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat dirinya sedang menjaga istrinya yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga.

Menurut isi laporan, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menawarkan bantuan pelunasan angsuran tertunggak sekaligus pencairan dana tambahan sebesar Rp30 juta dengan tenor 36 bulan. Korban kemudian diarahkan untuk bertemu dengan pihak yang menghubunginya di area parkir RSUD Salatiga sebelum akhirnya diajak menuju kantor SMS Finance Cabang Salatiga menggunakan kendaraan Suzuki Carry miliknya.

Setibanya di kantor pembiayaan tersebut, korban diminta menunggu di ruang tunggu. Namun setelah beberapa waktu, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Dalam laporan juga disebutkan bahwa barang dagangan milik korban yang berada di dalam kendaraan telah dipindahkan ke mobil transportasi online tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga  Kronologi Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas, Keluarga Masuk Rumah Lewat Jendela

“Karena terlalu lama menunggu, bapak saya merasa curiga dan keluar untuk melihat kondisi kendaraan. Saat itulah bapak saya kaget karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Barang-barang muatan dagangan di dalam bak mobil juga sudah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya bersama beliau,” ujar Cahyo Dwi Kartiko (32), putra kandung korban, dalam keterangan resminya.

Korban mengaku sempat menanyakan keberadaan kendaraan kepada pihak yang sebelumnya mendampinginya. Namun, menurut isi laporan, korban hanya mendapat jawaban bahwa kendaraan dalam keadaan aman dan diminta menandatangani sejumlah dokumen yang tidak diketahui isinya karena berada dalam kondisi panik.

Dalam perkembangan berikutnya, korban bersama keluarganya kembali mendatangi kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, pimpinan kantor pembiayaan setempat disebut menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan kendaraan maupun proses pencairan dana atas unit Suzuki Carry milik korban.

Pihak perusahaan pembiayaan juga disebut menegaskan bahwa tidak terdapat prosedur resmi terkait penarikan unit kendaraan ataupun pencairan pembiayaan baru sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang sebelumnya menghubungi korban.

Dalam laporan yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Jateng, pelapor menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 486 tentang Penggelapan, dan Pasal 476 KUHP Nasional tentang Pencurian.

Selain melampirkan kronologi kejadian, pelapor juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa foto kendaraan, rincian identitas unit kendaraan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen berita acara serah terima kendaraan. Beberapa nama saksi turut dicantumkan dalam laporan, termasuk anggota keluarga korban dan pihak pimpinan perusahaan pembiayaan yang sempat ditemui korban.

Kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa laporan polisi telah diajukan pada hari yang sama, meski tanda terima laporan baru akan diterbitkan pada hari Senin karena petugas penerimaan surat sedang libur.

Baca Juga  Didampingi Tim Hukum FERADI WPI, Laporan Dugaan Penggelapan STNK dan BPKB Resmi Diterima Polres Klaten

“Sudah kami ajukan laporan polisi hari ini, tapi tanda terimanya Senin karena libur petugas penerimaan suratnya. Tadi diterima oleh petugas piket,” ujar Donny Andretti kepada awak media.

Donny juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ataupun menghambat proses hukum. Kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan hilangnya kendaraan milik korban.

Kasus ini turut menjadi perhatian terkait mekanisme penagihan dan pelaksanaan eksekusi kendaraan dalam sektor pembiayaan. Dalam praktik hukum pembiayaan, tindakan penarikan atau eksekusi objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk harus disertai dokumen legal dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kendaraan Suzuki Carry bernopol H 8101 JC tersebut masih belum diketahui. Pihak keluarga bersama kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan atas keberadaan kendaraan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *