Nasabah Koperasi di Boyolali Keluhkan Simpanan Berjangka Tak Bisa Dicairkan, Tim Hukum FERADI WPI Layangkan Somasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – BOYOLALI — Seorang warga Boyolali bernama Jumirah meminta pendampingan hukum kepada Subur Jaya Lawfirm yang terafiliasi dengan FERADI WPI setelah simpanan berjangka miliknya senilai lebih dari Rp200 juta di salah satu koperasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, disebut belum dapat dicairkan meski telah jatuh tempo. Tim kuasa hukum kemudian mendatangi kantor koperasi dan kediaman ketua koperasi untuk menyerahkan somasi atau peringatan hukum.

Persoalan simpanan berjangka yang tidak dapat dicairkan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang nasabah koperasi bernama Jumirah mengaku mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan miliknya yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

Peristiwa tersebut terjadi setelah sejumlah bilyet simpanan berjangka milik Jumirah dinyatakan telah memasuki masa jatuh tempo. Namun saat proses pencairan diajukan, pihak koperasi disebut menyampaikan bahwa dana untuk pencairan belum tersedia.

Menurut keterangan yang disampaikan, Jumirah telah berulang kali mencoba meminta penjelasan kepada pihak pengurus koperasi, termasuk menemui ketua koperasi secara langsung. Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Belakangan, kondisi semakin membuat nasabah merasa khawatir karena kantor koperasi disebut beberapa kali dalam keadaan tutup dan ketua koperasi dinilai sulit ditemui.

Merasa membutuhkan pendampingan hukum, Jumirah kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang berada di bawah induk organisasi advokat FERADI WPI. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. bersama Ass. Adv. Basriyanto (Riyan), C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari Jumirah untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait persoalan simpanan berjangka tersebut.

Baca Juga  Arogansi Oknum Debt Collector Diduga Utusan MUF di Polsek Banjarsari, Kuasa Hukum: Di Mana Wibawa Kepolisian?

Pada Rabu (13/5/2026), tim hukum Subur Jaya Lawfirm mendatangi kantor koperasi yang dimaksud di wilayah Boyolali. Namun saat tiba di lokasi, kantor koperasi disebut dalam keadaan tertutup dan tidak terdapat aktivitas pelayanan.

Setelah itu, tim hukum melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman ketua koperasi guna meminta klarifikasi secara langsung terkait persoalan pencairan dana simpanan berjangka milik klien mereka.

Di lokasi kediaman, tim hukum disebut hanya bertemu dengan istri ketua koperasi. Berdasarkan keterangan yang diterima, ketua koperasi saat itu disebut sedang tidak berada di rumah.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan somasi atau peringatan hukum kepada pihak koperasi. Isi somasi tersebut meminta agar dana simpanan milik Jumirah segera dikembalikan sesuai hak nasabah.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Ass. Adv. Basriyanto menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk membantu klien memperoleh kepastian terkait hak atas dana simpanan yang telah jatuh tempo.

“Kami mendampingi klien untuk mencari penyelesaian secara hukum dan berharap ada itikad baik dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Basriyanto.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan pihaknya akan mengawal proses pendampingan hukum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional demi memberikan kepastian kepada klien kami,” kata Donny.

Persoalan keterlambatan pencairan simpanan di lembaga koperasi kerap menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana masyarakat. Simpanan berjangka pada koperasi umumnya menjadi pilihan anggota atau nasabah karena menawarkan sistem investasi berbasis keanggotaan dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga  Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Sorotan: DPR dan Akademisi Bedah Dampak Fiskal dan Ekonomi

Namun ketika pencairan mengalami kendala, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi nasabah, terlebih apabila dana yang tersimpan memiliki nilai besar dan digunakan untuk kebutuhan keluarga maupun usaha.

Kasus yang dialami Jumirah juga menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan dana dan komunikasi terbuka antara pengurus koperasi dengan anggota atau nasabah.

Di sisi lain, langkah pendampingan hukum melalui somasi dinilai menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa secara formal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak koperasi terkait alasan keterlambatan pencairan simpanan berjangka milik Jumirah maupun tanggapan atas somasi yang telah disampaikan kuasa hukum.

Tim hukum Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi kliennya guna memperoleh kepastian penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *