Waketum FERADI WPI: 1.800 Advokat dan Paralegal Siap Kawal Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJarinews.com – Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Mochammad Arifin, menyatakan sebanyak 1.800 advokat dan paralegal siap mengawal proses dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkannya terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Arifin saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat, 27 Februari 2026, menyusul pemeriksaan saksi oleh Subbid Provos pada 20 Februari 2026.

Arifin menegaskan dukungan internal organisasi advokat yang ia wakili terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Sebanyak 1.800 advokat dan paralegal siap mengawal perkara ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Arifin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) menyatakan akan meminta pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk ikut memantau perkembangan kasus. Menurutnya, pengawalan publik diperlukan agar proses berjalan transparan.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP dengan inisaial H selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2026, Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Jawa Tengah Gelar Buka Puasa Bersama 7 Maret 2026 di Semarang

Arifin menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dan diinformasikan akan dipanggil kembali ke Propam Polda Jawa Tengah untuk pengambilan sumpah terkait aduannya. “Saya menunggu panggilan sumpah atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta dan diduga melibatkan pihak yang mengaku sebagai debt collector.

Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga tengah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap pihak yang melapor sebelumnya dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan di Propam, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah organisasi advokat FERADI WPI. Tim dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Turut hadir dalam pendampingan antara lain Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.

Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai berlangsung profesional. Ia menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi.

“Kami menghormati proses yang berjalan di Bidpropam Polda Jawa Tengah dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya. Ia juga meminta pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk ikut mengawal perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.

Dalam keterangannya, Arifin juga menyampaikan sejumlah kritik dan harapan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan. Ia menyatakan seluruh pernyataannya telah disampaikan dalam pemeriksaan sebagai bagian dari keterangan saksi.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri berada dalam kewenangan Bidpropam sebagai unsur pengawas internal. Tahapan pemeriksaan mencakup klarifikasi, pengumpulan keterangan saksi, pendalaman alat bukti, hingga kemungkinan dilanjutkan ke sidang kode etik apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena berjalan beriringan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan. Hasil pemeriksaan Propam akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik, sementara proses pidana ditentukan melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *