Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Dampingi Kuswandi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan di Polresta Pati

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI – Penangkapan Kuswandi oleh pihak Polresta Pati dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Ashari alias Mbah Walid menuai sorotan dari kuasa hukumnya. Penasehat hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kuswandi.

Kuswandi ditangkap oleh pihak Polresta Pati di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial. Menurut pihak keluarga, istri dan anak Kuswandi tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi terkait proses penangkapan tersebut.

Karena Kuswandi tidak pulang ke rumah dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi, pihak keluarga kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Ass. Adv. Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Setelah menerima surat kuasa dari istri Kuswandi, tim kuasa hukum langsung menuju Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026). Setibanya di lokasi, kuasa hukum memastikan bahwa Kuswandi berada di Satreskrim Polresta Pati dan kemudian dilakukan penandatanganan surat kuasa pendampingan hukum.

Dalam wawancara bersama wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/5/2026), Kuswandi mengaku sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat berada di Polresta Pati. Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial melalui video wawancara yang beredar luas.

Menanggapi hal itu, Advokat Donny Andretti menyampaikan protes dan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dalam menegakkan hukum janganlah melanggar hukum,” ujar Donny kepada wartawan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Dorong Jalur Damai, Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Segera Agendakan Upaya Restorative Justice

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penangkapan yang diterima oleh Kuswandi maupun keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan hanya menerima satu berita acara penyitaan telepon genggam milik Kuswandi tanpa dokumen penangkapan lainnya.

Menurut kuasa hukum, Kuswandi baru mulai menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Kuswandi diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kuasa hukum menyebut, sejak ditangkap pada Rabu sore hingga dipulangkan pada Jumat dini hari, Kuswandi berada di Polresta Pati selama kurang lebih 32,5 jam.

Advokat Donny Andretti menilai tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan KUHAP terkait batas waktu penangkapan.

“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena Kuswandi hanya sebagai saksi dan bukan tersangka dalam BAP maka seharusnya paling lama 1×24 jam dilepaskan,” ujarnya.

Selain itu, Donny juga menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, hingga saat ini keluarga, Kuswandi, maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat penangkapan resmi dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum juga menyampaikan empati terhadap kondisi keluarga Kuswandi yang sempat panik karena tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya selama lebih dari satu hari tanpa informasi resmi dari pihak kepolisian.

Meski telah diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, Kuswandi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Satreskrim Polresta Pati. Kuasa hukum mengaku telah mengingatkan kliennya agar tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Pranata Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan, FERADI WPI Tegaskan Dampak Kekerasan dan Desak Penanganan Serius

Latar Belakang Penangkapan Kuswandi

Sebelumnya, Kuswandi disebut ikut diamankan dalam pengembangan perkara dugaan pencabulan yang menjerat Ashari alias Mbah Walid, seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Kuswandi ditangkap secara terpisah dari tersangka utama. Ia diamankan saat berada di sebuah hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara tersangka Ashari ditangkap di sebuah petilasan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepada wartawan, Kuswandi mengaku berada di Bekasi untuk mencari penasihat hukum bagi tersangka Ashari. Ia membantah membantu pelarian tersangka dan menyatakan hanya membantu mencarikan pendamping hukum.

“Secara hukum yang lama tidak kooperatif. PH lama dicabut kuasanya. Saya kemarin sore mau ke Pati, tapi sudah dijemput,” kata Kuswandi.

Ia juga mengaku sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Ashari pada Rabu sore.

“Waktu sore sudah mau hubungi agar mau pulang ke Pati karena ini sudah ada pengacara. Saat telepon dia mengaku ada di Wonogiri,” ujarnya.

Kuswandi menegaskan dirinya tidak membantu pelarian tersangka.

“Karena dia kiai, dia bersumpah demi Allah tidak berbuat zina. Maka saya siap membantu. Tuduhan membantu kabur tidak benar,” tandasnya.

Keterangan Polresta Pati

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi turut memuat keterangan dari pihak Polresta Pati yang sebelumnya dilansir Murianews.com.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kuswandi dalam membantu pelarian tersangka Ashari alias Mbah Walid.

“Perannya kita dalami. Yang bersangkutan kami duga ikut membantu pelarian tersangka,” ujar Kompol Dika sebagaimana dilansir dari Murianews.com, Kamis (7/5/2026).

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait perkara tersebut masih berlangsung di Polresta Pati.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Perjuangan 13 Tahun Nenek Hawasiah Berbuah Hasil: Tersangka Pemalsuan Tanah Ditetapkan Setelah Ditangani Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *