KawanJariNews.com – PEMALANG — Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kabupaten Pemalang resmi menerima peran mediator non-hakim dari FERADI WPI pada Mei 2026. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Penerimaan sebagai mediator non-hakim tersebut diperoleh setelah Dewan Pertimbangan FERADI WPI Pusat, Arden Suhadi, secara resmi mendaftarkan diri mediator non-hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pemalang pada Mei 2026.
Dalam keterangannya, Arden Suhadi menyampaikan bahwa mekanisme mediasi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
“Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran mediator non-hakim juga menjadi bagian dari implementasi prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa organisasi terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi melalui pelatihan dan sertifikasi mediator profesional.
Program tersebut, lanjutnya, dijalankan melalui kerja sama pelatihan MEDIATORE bersama PT Kawan Jari Grup sebagai bagian dari penguatan kompetensi mediator non-hakim di berbagai daerah.
Ia menyebut mediator non-hakim memiliki fungsi penting dalam membantu pengadilan mengurangi penumpukan perkara sekaligus membuka ruang dialog antara para pihak yang bersengketa.
Beberapa manfaat mediasi yang disampaikan dalam program tersebut di antaranya mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah, menjaga hubungan para pihak pasca-perkara, serta mempercepat proses penyelesaian dibanding mekanisme litigasi penuh di pengadilan.
Penerimaan mediator non-hakim di Pemalang juga dinilai sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Mekanisme mediasi di pengadilan telah menjadi bagian dari sistem penyelesaian sengketa di Indonesia melalui ketentuan Mahkamah Agung yang mendorong penyelesaian perkara perdata secara damai sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kehadiran mediator non-hakim dinilai dapat membantu meningkatkan efektivitas proses mediasi karena melibatkan tenaga profesional bersertifikat dari luar institusi pengadilan.
Selain membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, pendekatan mediasi juga sejalan dengan penguatan konsep restorative justice atau penyelesaian berbasis perdamaian dan kesepakatan bersama.
Di sisi lain, keberhasilan implementasi mekanisme tersebut tetap memerlukan dukungan profesionalisme mediator, pengawasan pelaksanaan, serta pemahaman masyarakat mengenai manfaat penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
FERADI WPI menyatakan akan terus mendorong pengembangan mediator non-hakim di berbagai daerah sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam memperluas akses keadilan dan mendukung penyelesaian sengketa yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.










