PBH FERADI WPI Semarang Ingatkan Masyarakat Pahami Hak Saat Diperiksa Polisi

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya saat menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Imbauan tersebut disampaikan menyusul pentingnya pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku pada 2026.

Perwakilan PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dasar ketika dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap pemeriksaan sebagai proses formalitas sehingga datang tanpa pendampingan hukum maupun pemahaman mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Banyak orang menganggap pemeriksaan hanya sekadar memberikan keterangan. Padahal setiap pernyataan yang disampaikan dapat berdampak terhadap proses hukum selanjutnya,” ujarnya di kantor PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP terbaru, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Hak tersebut mencakup hak didampingi pengacara, hak membaca isi BAP sebelum menandatangani, hingga hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat isi pemeriksaan yang tidak sesuai.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai hak untuk tidak memberikan jawaban yang dapat memberatkan diri sendiri atau dikenal dengan prinsip right to remain silent.

Menurut Sukindar, pemahaman terhadap hak-hak tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang merugikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menambahkan bahwa keberadaan pendamping hukum bukan hanya diperlukan dalam perkara besar, melainkan sejak seseorang mulai dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pendampingan hukum berfungsi menjaga keseimbangan dalam proses pemeriksaan dan memastikan hak warga negara tetap terlindungi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Gelar Online Class Batch 1: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA)

PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang juga membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait proses hukum dan pemeriksaan kepolisian.

Dalam penjelasannya, Sukindar turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani dokumen pemeriksaan sebelum memahami seluruh isi keterangan yang tertuang dalam BAP.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa membaca secara detail, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peningkatan pemahaman hukum masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran lembaga bantuan hukum dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak warga negara selama proses hukum berlangsung.

Pemberlakuan KUHAP terbaru pada 2026 juga membawa sejumlah penegasan mengenai perlindungan hak tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan. Regulasi tersebut menitikberatkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, minimnya literasi hukum di masyarakat masih menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan.

PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih memahami hak-hak hukum dasar sebelum menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, termasuk memastikan pendampingan hukum dan memahami isi dokumen pemeriksaan sebelum memberikan persetujuan atau tanda tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *