GJL dan PBH FERADI WPI Soroti Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Minta Pengawasan dan Perlindungan Korban Diperkuat

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Gerakan Jalan Lurus (GJL) bersama GAMAT-RI dan PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang menyampaikan sikap dan imbauan kepada masyarakat menyusul kasus dugaan pencabulan anak oleh oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ASHR di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penanganan kasus yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. GJL menilai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI H. Riyanta, S.H bersama Wakil Ketua GJL sekaligus Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak.

Dalam pernyataannya, GJL meminta masyarakat memastikan legalitas lembaga pendidikan, termasuk pesantren, terdaftar secara resmi di Kementerian Agama serta memiliki rekam jejak pengasuh yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kemampuan spiritual tertentu maupun menggunakan pengaruh jabatan dan kedekatan dengan tokoh publik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

GJL turut mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan oknum pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Organisasi tersebut juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pernyataan sikapnya, GJL meminta Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur internal Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan KPAI guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi dan tetap berpihak pada kepentingan korban.

Baca Juga  Donny Andretti dan Eko Ponco Gunakan Biliar sebagai Strategi Penyegaran Sebelum Tangani Perkara Hukum

Selain itu, GJL juga mendesak Kementerian Agama Kabupaten Pati dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah melakukan audit terhadap izin operasional, kurikulum, dan sistem pengawasan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Menurut mereka, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau pelanggaran dalam pengelolaan lembaga, maka perlu dilakukan langkah administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah munculnya korban baru.

Organisasi tersebut juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, dan DP3AP2KB segera memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan trauma kepada para korban.

GJL menilai perlindungan terhadap anak dan perempuan, khususnya santriwati dari keluarga kurang mampu maupun yatim piatu, harus menjadi prioritas negara dan seluruh pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Sukindar menyampaikan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, pemahaman hukum diperlukan agar masyarakat mampu melindungi diri serta tidak mudah terjerat persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

“Intinya: hukum itu alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Semakin masyarakat paham dasarnya, semakin kecil ruang untuk disalahgunakan dan semakin besar kemampuan untuk menuntut hak,” ujar Sukindar.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah prinsip dasar hukum, di antaranya asas persamaan di hadapan hukum, pentingnya memahami aturan perundang-undangan, perlindungan hak konsumen dan data pribadi, hingga risiko hukum dalam penggunaan media sosial.

Selain itu, Sukindar menekankan pentingnya penyimpanan bukti dalam setiap persoalan hukum serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai dan mediasi sebelum menempuh proses litigasi di pengadilan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan keamanan peserta didik di lembaga pendidikan berbasis asrama. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga  Provost Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

GJL bersama PBH FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan anak dan perempuan serta upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *