KawanJariNews.com — Karanganyar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan memeriksa tiga saksi, masing-masing Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Dalam surat tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.
SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Kaitan dengan Perkara Dugaan Perampasan Kendaraan
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan peristiwa dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, dengan dugaan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga terkait dengan perusahaan pembiayaan tertentu.
Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.
Pendampingan Hukum
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, dengan ketua tim Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.
Nampak hadir mendampingi dalam proses pemeriksaan sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Zainil Yasni serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan.
Pernyataan Pelapor
Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, berharap proses yang sedang berjalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik Provos sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum para saksi dan pelapor, Donny Andretti, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai keterlibatan media dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










