Jurnalis Media Patroli 86 Diduga Diintimidasi Saat Peliputan, Redaksi Sampaikan Pendapat

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGGAMUS – Seorang awak media dari Patroli 86 dilaporkan mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan tersebut mendampingi Eko Nurjaman yang melaporkan dugaan kasus anaknya, Sintia Sari, yang disebut dibawa pergi oleh seseorang bernama Aprijal tanpa izin keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi saat Eko Nurjaman mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Saat proses pelaporan berlangsung, awak media yang mendampingi disebut mendapat pertanyaan mengenai identitas serta status keanggotaan di Dewan Pers oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K. Dalam keterangan yang disampaikan, percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi sehingga dinilai menghambat aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan.

Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi Patroli 86, Panji menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Peristiwa ini kami nilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers. Selain itu, kami juga berharap laporan yang disampaikan keluarga korban dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Panji dalam keterangannya.

Pihak Patroli 86 juga meminta perhatian dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar melakukan penelusuran terhadap dugaan peristiwa tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum media patroli86.com, Donny Andretti, menyatakan pihaknya menilai tindakan yang diduga dialami wartawan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.

“Kami memandang bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apabila terdapat tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Hairil Tami diperiksa Penyidik, Adukan Oknum "I" Dugaan 374 KUHP Penggelapan Dengan Pemberatan

Menurut Donny, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, awak media yang menjadi korban dugaan intimidasi tersebut menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terulang dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam praktik jurnalistik, wartawan juga wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip profesionalisme serta mematuhi Dewan Pers dan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kerap menjadi perhatian organisasi pers karena dinilai dapat berdampak pada kebebasan pers dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka mengenai kronologi peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian yang tidak bersedia disebutkan namanya, pihaknya disebut akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *