Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Warga Gunungpati Klarifikasi Dugaan Penipuan Tanah di Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., menyampaikan bahwa tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi dua warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, yakni Kartono dan Jeni Sunarto, untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi di Polrestabes Semarang terkait penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Heri Pambudi serta oknum notaris berinisial AN, Jumat (6/3/2026).

Sukindar menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan di ruang penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak berinisial K. Menurut dia, proses penyelidikan tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor: SP2HP2/125/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 Januari 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses klarifikasi tersebut Kartono dan Jeni Sunarto didampingi oleh tim kuasa hukum FERADI WPI yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dirinya sebagai Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

Sukindar mengatakan bahwa kedatangan para saksi diterima oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK, IPDA Taufan Prabowo Amd., SH, AIPTU Yubaidi, SH, serta AIPTU Oky Adi Pratama.

Sementara itu, saksi Kartono dalam keterangannya kepada penyidik menjelaskan bahwa pertemuan awal dengan Heri Pambudi terjadi pada tahun 2021 di kawasan Leker BSB Ngaliyan. Kartono menyebut Heri Pambudi diperkenalkan oleh seorang marketing bernama Udin Pixel dan saat itu mengaku dapat membantu proses pemecahan sertifikat tanah atau SHM pada lahan yang disebut berada di zona hijau.

Kartono juga menjelaskan bahwa proyek awal berkaitan dengan pengembangan lahan milik pihak bernama Novi atau Aqiska dengan luas sekitar 3.000 meter persegi yang direncanakan dibagi menjadi sekitar 22 kapling. Menurut Kartono, kapling tersebut berhasil terjual dalam waktu sekitar tiga bulan dengan bantuan sejumlah tenaga pemasaran.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Kuasa Termohon Hadirkan Tim FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya

Kartono mengatakan Heri Pambudi menawarkan jasa pemecahan sertifikat dan proses balik nama dengan biaya sekitar Rp15 juta per kapling. Ia juga menyebut Heri beberapa kali meminta tambahan dana untuk pengurusan dokumen, termasuk pembayaran pajak jual beli yang menurutnya mencapai sekitar Rp80 juta.

Menurut Kartono, total dana yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. Namun hingga lebih dari dua tahun setelah transaksi berlangsung, ia mengaku belum melihat adanya realisasi pemecahan sertifikat.

Kartono juga menyampaikan bahwa setelah proyek pertama selesai dipasarkan, Heri Pambudi mengarahkan pengembangan kapling baru di wilayah Palir, Ngaliyan, dengan luas sekitar 6.000 meter persegi. Ia menyebut harga tanah saat itu sekitar Rp200 ribu per meter persegi dengan nilai transaksi sekitar Rp1,2 miliar serta uang muka sekitar Rp200 juta.

Dalam keterangannya, Kartono menyebut pola pembayaran pada proyek kedua disebut serupa dengan sebelumnya, di mana dana dari pembeli digunakan untuk pembayaran kepada pemilik lahan serta pengurusan dokumen sertifikat.

Kartono menyatakan bahwa berdasarkan catatan yang dimilikinya, dana yang masuk ke rekening Heri Pambudi disebut mencapai sekitar Rp737,2 juta, sementara dana yang disampaikan kepada pemilik lahan sekitar Rp245 juta.

Kartono juga mengatakan bahwa karena tidak ada perkembangan terkait pemecahan sertifikat dan proses balik nama, pihaknya kemudian meminta dipertemukan dengan notaris yang disebut bekerja sama dengan Heri Pambudi, yakni oknum notaris berinisial AN.

Ia menambahkan bahwa dalam proses tersebut terdapat dua kali transfer dana untuk pengurusan sertifikat, yaitu sebesar Rp4 juta pada 17 Februari 2024 dan Rp5 juta pada 16 April 2024.

Kartono juga menyampaikan kepada penyidik bahwa sertifikat tanah asli yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni SHM Nomor 00702 Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, dan SHM Nomor 00345 Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, disebut telah dititipkan kepada oknum notaris AN pada 9 Januari 2024.

Baca Juga  Polres Semarang Bubarkan Balap Liar di Pringapus, 69 Sepeda Motor Diamankan

Saksi lainnya, Jeni Sunarto, juga memberikan keterangan kepada penyidik untuk memperkuat kronologi peristiwa yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut.

Sukindar menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Semarang. Ia mengatakan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh tim FERADI WPI merupakan bagian dari upaya memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sukindar, pendampingan tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan kronologi peristiwa secara lengkap dan memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan.

Ia menambahkan bahwa tahapan klarifikasi saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sukindar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa penyidik Polrestabes Semarang berencana melakukan pemanggilan terhadap oknum notaris berinisial AN untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *