Polres Semarang Bubarkan Balap Liar di Pringapus, 69 Sepeda Motor Diamankan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang membubarkan aksi balap liar yang terjadi di jalan baru kawasan proyek strategis nasional Bendungan Jragung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Sabtu (7/2/2026) sore. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 69 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar.

Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026 setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Lokasi yang digunakan merupakan akses jalan baru di area proyek Bendungan Jragung.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan bahwa kegiatan penindakan didasarkan pada laporan yang masuk kepada pihak kepolisian melalui Kapolres dan diteruskan ke Satlantas. Laporan tersebut menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat balap liar atau “trek-trekkan” oleh sejumlah remaja.

“Sore tadi di Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tepatnya di jalan baru Bendungan Jragung, kami melaksanakan kegiatan penindakan balap liar. Hal ini didasari oleh beberapa laporan masyarakat yang masuk kepada kami,” ujar AKP Lingga Ramadhani.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga terlibat berusaha melarikan diri. Beberapa di antaranya mencoba menghindari razia dengan menerobos semak-semak dan area perkebunan warga. Namun, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi.

Untuk proses evakuasi, kepolisian mengerahkan sedikitnya 10 unit truk guna mengangkut sepeda motor yang terjaring razia. Seluruh kendaraan kemudian diamankan di Markas Komando (Mako) Satlantas Polres Semarang.

“Sebanyak 69 kendaraan bermotor yang disinyalir digunakan untuk balap liar telah kami amankan. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang dan kendaraan diamankan di kantor Mako Satlantas Polres Semarang,” tambahnya.

Baca Juga  Wanita Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Suruh, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Balap liar dinilai membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar, terutama di jalan umum yang juga digunakan oleh warga. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, aktivitas tersebut juga mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Polres Semarang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *