Kompolnas Minta Proses Transparan dan Evaluasi SOP Usai Kematian Pelajar di Tual Provinsi Maluku

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan duka cita sekaligus meminta proses hukum yang transparan dan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) menyusul tewasnya seorang pelajar akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis (19/2/2026).

Insiden yang terjadi di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, melibatkan dua remaja yang tengah berboncengan sepeda motor. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya tidak sedang terlibat aktivitas melanggar hukum saat kejadian. Dalam peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia akibat luka serius, sementara saudaranya mengalami cedera pada bagian lengan dan masih menjalani perawatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum pidana terhadap oknum anggota yang diduga terlibat telah berjalan, bersamaan dengan proses pemeriksaan etik di internal kepolisian.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Proses pidana sudah berjalan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses etik juga harus segera dituntaskan melalui sidang etik,” ujar Anam dalam keterangannya.

Menurut Anam, transparansi menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini. Kompolnas meminta agar keluarga korban memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan perkara, termasuk tahapan penyidikan dan agenda sidang etik.

“Transparansi penting agar keluarga korban mengetahui perkembangan kasus secara utuh. Informasi harus disampaikan secara berkala dan terbuka,” katanya.

Kompolnas juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penerapan SOP penggunaan kekuatan oleh aparat. Anam menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus mengacu pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Jika benar terjadi pelanggaran SOP dan penggunaan kekuatan yang berlebihan, maka itu harus menjadi bahan evaluasi serius. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melampaui batas kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Semarang

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan perlindungan anak lainnya yang menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kompolnas menilai bahwa selain penegakan hukum terhadap individu yang terlibat, perlu dilakukan evaluasi sistemik untuk mencegah peristiwa serupa terulang. Evaluasi tersebut mencakup penegasan kembali batas penggunaan kekuatan, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan pelatihan berbasis hak asasi manusia bagi anggota kepolisian.

Peristiwa ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, menurut Kompolnas, penanganan yang terbuka dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *