Kasus Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Masuk Tahap Pemeriksaan di Polresta

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surakarta, Jawa Tengah — Kepolisian Resor Kota Surakarta mulai melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi AD 1346 QP yang diduga melibatkan oknum debt collector dan sebuah perusahaan pembiayaan, Selasa, 23 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Muhammad Ziedan Navila, yang merupakan korban dalam peristiwa dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Surakarta pada 11 Oktober 2025. Selain oknum debt collector, pihak perusahaan pembiayaan berinisial “M##” Cabang Surakarta turut dilaporkan dalam perkara ini.

Dugaan Perampasan di Jalan Raya

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ziedan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 atas nama Umi Munawaroh di sekitar area SPBU di Kota Surakarta. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan secara paksa oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.

Para oknum tersebut diduga memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan dan membawa unit mobil ke Polsek Banjarsari, Surakarta. Kendaraan kemudian dititipkan di area Polsek atas persetujuan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”.

Pendampingan Hukum dan Dasar Regulasi

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, melalui Advokat Donny Andretti, menyampaikan kepada para pihak terkait mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Waketum FERADI WPI: 1.800 Advokat dan Paralegal Siap Kawal Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Setelah dilakukan komunikasi dan penyampaian dasar hukum, pihak Kanit Reskrim Polsek Banjarsari menyetujui pengembalian kendaraan kepada korban.

Kendaraan Baru Dikembalikan Setelah Beberapa Hari

Namun, saat hendak mengambil kendaraan, mobil korban diketahui terhalang oleh kendaraan milik oknum debt collector dan setir mobil dalam kondisi terkunci menggunakan kunci besi tambahan. Upaya untuk meminta bantuan aparat setempat tidak membuahkan hasil, sehingga pengambilan kendaraan ditunda.

Pada Rabu, 15 Oktober 2025, kendaraan akhirnya dapat dikembalikan kepada korban setelah kunci tambahan tersebut dibuka menggunakan alat pemotong. Proses tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan akibat percikan api. Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh keluarga korban.

Dua Laporan Resmi Ditempuh

Kuasa hukum korban, M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang telah diajukan. Laporan pertama ditujukan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Laporan kedua dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap oknum debt collector dan pihak yang diduga memberi perintah penarikan kendaraan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa ini diduga memenuhi unsur pasal berlapis, antara lain Pasal 53 juncto Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pemeriksaan Klarifikasi Berlangsung

Pemeriksaan klarifikasi terhadap korban berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Surakarta atas tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Penegasan Tim Hukum

Pihak tim hukum menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum, menurut mereka, tetap harus berjalan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Perkelahian Tukang Parkir di Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin, Satu Orang Tewas

Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan yang disebutkan, aparat kepolisian terkait, serta pihak oknum debt collector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *