Drama Sewa Vila Sanur Memanas, Pemilik Asal Italia Laporkan Dugaan Bukti Transfer 155 Ribu Dolar Australia Palsu

banner 468x60

KawanJariNews.com – SANUR, BALI (6/12/2025) — Sengketa sewa vila mewah di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali, memanas setelah pemilik vila berkewarganegaraan Italia, Fattori Gabriella, melaporkan dugaan pemalsuan bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi pembayaran oleh pihak penyewa lama, bersamaan dengan penunjukan penyewa baru melalui perjanjian sewa resmi.

Perkara ini mencuat setelah Gabriella, melalui kuasa hukumnya, Alianto, secara resmi menunjuk Anak Agung Gede Agung Aryawan (akrab disapa Gung De) sebagai penyewa baru vila seluas 12 are di kawasan Sanur. Penunjukan itu dilakukan melalui kontrak sewa enam bulan senilai 40 ribu dolar Amerika Serikat, efektif sejak 26 November 2025, menggantikan penyewa sebelumnya yang dinilai wanprestasi.

Alianto menjelaskan, perjanjian baru tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dituangkan dalam dokumen perjanjian sewa serta akta notaris. “Seluruh proses dilakukan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Alianto kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Sementara itu, terkait klaim pembayaran oleh pihak lama, Alianto mengungkapkan adanya bukti transfer yang mengatasnamakan pembayaran sebesar 155 ribu dolar Australia. Setelah dilakukan pengecekan melalui pihak perbankan, kata dia, transaksi tersebut tidak terekam dalam sistem bank. “Hasil konfirmasi bank menyatakan tidak ada transaksi sebagaimana yang ditunjukkan dalam bukti tersebut. Kami menduga itu adalah dokumen transfer yang telah dimanipulasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak Gabriella melaporkan dugaan pemalsuan bukti transfer tersebut ke Polresta Denpasar dalam kategori dugaan tindak pidana penipuan. Saat ini, kata Alianto, laporan tersebut telah diterima aparat dan tengah ditangani sesuai prosedur hukum.

Sengketa ini turut disertai dengan beredarnya video yang mengklaim adanya penyekapan di vila yang bersangkutan. Namun, baik pemilik vila maupun penyewa baru membantah keras kebenaran informasi tersebut dan menyatakan video itu tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga  FERADI WPI Fasilitasi Mediasi Dugaan Persoalan Transaksi Rumah di Semarang, Penyelesaian Hukum Masih Terbuka

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi internasional dan dugaan pemalsuan dokumen keuangan. Apabila terbukti terjadi pemalsuan bukti transfer, perkara tersebut berpotensi menjerat pihak terkait dengan pasal pidana pemalsuan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *