Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Terjadi di Pati

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI, 22 November 2025 – Seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, bernama Yuli Astuti (YA) diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SM. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pati dan saat ini dalam pendampingan tim penasehat hukum.

YA mengenal SM sejak sekitar tahun 2018. Pada tahun 2024, SM menawarkan investasi dana talangan pelunasan agunan dengan imbal hasil 10 persen pada setiap transaksi serta keuntungan lima persen per minggu. Tergiur dengan janji tersebut, YA kemudian menginvestasikan dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Ketika YA meminta pengembalian dana, SM disebut tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut hingga menimbulkan dugaan penipuan. Pada Oktober 2024, YA meminta SM membuat surat pernyataan penerimaan uang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Karena tak ada kejelasan lebih lanjut, YA akhirnya melapor ke Polresta Pati.

Penanganan hukum kasus ini didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya (Lawfirm) Pati. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Pati, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dipercaya untuk mengawal proses hukum yang ditempuh YA.

“Benar, perkara ini telah dipercayakan kepada Kantor Hukum Subur Jaya Pati untuk mengawal dan menjadi penasehat hukum dari saudari YA,” ujarnya.

Ketua Umum FERADI WPI, ADV. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., melalui sambungan seluler juga memberikan keterangan mengenai komitmen lembaganya.

“Kami bersama seluruh anggota FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm di Indonesia berkomitmen untuk selalu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum,” tuturnya.

Baca Juga  Diduga Empat Oknum Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Penyiraman Andri Yunus, Polisi Ungkap Bukti CCTV

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari Polresta Pati sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *