Perkara Dugaan Penipuan di Polrestabes Semarang Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 24 November 2025 Perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang ditangani Polrestabes Semarang berakhir melalui proses mediasi pada Senin, 24 November 2025. Baik pelapor berinisial PDSP maupun terlapor MRK sepakat mencabut laporan setelah difasilitasi oleh mediator.

Perkara dugaan penipuan di Polrestabes Semarang diselesaikan melalui proses mediasi pada 24 November 2025, di mana pelapor PDSP dan terlapor MRK sepakat berdamai serta mencabut laporan dengan pendampingan mediator Donny Andretti.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan PDSP terhadap MRK ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut ditangani oleh Unit IV Tipidter.

Pada Senin, 24 November 2025, kedua pihak hadir di Polrestabes Semarang untuk mengikuti proses mediasi. Mediator sekaligus advokat, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mendampingi pelapor selama proses penyelesaian. Pertemuan berlangsung di ruang Unit IV Tipidter dan diterima oleh penyidik, Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S.

Dalam keterangannya, Donny Andretti menjelaskan bahwa proses dialog menjadi kunci keberhasilan mediasi. “Kami hanya memfasilitasi agar kedua pihak bisa duduk bersama, saling mendengarkan, dan akhirnya mencapai kesepakatan yang adil bagi semuanya. Ketika pelapor dan terlapor memahami duduk persoalan secara utuh, mereka dengan sadar memilih jalan damai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara restoratif akan lebih bermanfaat jika para pihak berkepentingan menunjukkan itikad baik. “Restorative Justice bukan sekadar mencabut laporan, tetapi memulihkan hubungan sosial. Hari ini, kedua pihak menunjukkan komitmen itu,” kata Donny.

Proses pencabutan laporan dilaporkan berlangsung lancar tanpa kendala administratif dan diterima langsung oleh penyidik yang menangani perkara.

Pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi opsi penyelesaian perkara tertentu ketika para pihak sepakat mencapai perdamaian. Mekanisme ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian masalah secara dialogis.

Baca Juga  Bendum DPP FERADI WPI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Peserta Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

Donny Andretti diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi mediator FERADI MEDIATORE, serta terlibat dalam organisasi advokat FERADI WPI dan organisasi wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI). Dalam beberapa perkara sebelumnya, ia juga kerap menangani proses mediasi berbasis RJ.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses penyidikan tidak dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polrestabes Semarang memastikan bahwa proses pencabutan laporan dilakukan sesuai prosedur. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *