Kasasi Meringankan Hukuman: Advokat Donny Andretti Berhasil Kurangi Vonis M. Umar Bin Abu Tholib dari 10 Tahun Menjadi 5 Tahun 3 Bulan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Lampung Timur — Kabar bahagia menyelimuti keluarga terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan melalui penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Hasil kasasi tersebut memangkas masa hukuman pidana penjara dari 10 tahun menjadi 5 tahun 3 bulan.

Putusan Kasasi Beri Harapan Baru

Kasasi yang diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, telah diputus dengan Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa namun memperbaiki lamanya pidana menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Perjuangan keras disertai doa akhirnya membuahkan hasil. Kami bersyukur karena putusan ini memberi harapan bagi keluarga klien kami,” ujar Advokat Donny Andretti di Sukadana, Kamis (6/11/2025).

Perjalanan Panjang Perkara

Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tertanggal 8 Juli 2025, yang menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK), namun hasil banding justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak menyerah, pihak keluarga kemudian menunjuk Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, di bawah pimpinan Advokat Donny Andretti, untuk menangani upaya hukum kasasi. Bersama tim hukumnya, termasuk Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mereka menyusun memori kasasi dan menyerahkan berkas permohonan ke PN Sukadana.

Respons Keluarga dan Makna Putusan

Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menyambut gembira keputusan tersebut. Tangis haru dan ucapan syukur mewarnai kediaman keluarga terdakwa di Sukadana setelah mengetahui vonis kasasi yang lebih ringan.

Baca Juga  Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

Dengan putusan ini, total pengurangan masa hukuman yang diterima mencapai 4 tahun 9 bulan, dari sebelumnya sekitar 10 tahun menjadi hanya 5 tahun 3 bulan (termasuk pidana subsider).

“Ini bentuk keadilan yang akhirnya bisa dirasakan oleh keluarga M. Umar. Kami percaya bahwa upaya hukum selalu membuka ruang bagi keadilan untuk ditegakkan,” kata Donny.

Konteks Hukum dan Implikasi

Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali penerapan hukum oleh pengadilan di tingkat sebelumnya. Dalam perkara ini, MA menilai terdapat alasan hukum yang cukup untuk memperbaiki lamanya pidana, meskipun permohonan kasasi terdakwa secara formil ditolak.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendampingan hukum profesional dalam setiap proses peradilan agar hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, M. Umar Bin Abu Tholib berpeluang bebas lebih awal dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, setelah menjalani masa pidana yang tersisa.

“Terpujilah Tuhan, karena keadilan akhirnya berpihak,” tutur Advokat Donny Andretti menutup keterangannya.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyusun berita ini secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: DJP Ungkap Pencucian Uang dari Penggelapan Pajak Rp 58,2 Miliar, Aset TB Dibekukan

Baca juga: Presiden Prabowo Serukan Penguatan Kepercayaan dan Kolaborasi Asia Pasifik di Forum APEC 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *