Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Kuasa Hukum dan Tim FERADI WPI Datangi BRI Cabang Trawas Mojokerto

banner 468x60

kawanjarinews.com – Mojokerto, 27 Agustus 2025 – Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI bersama pengacara John Sambo, S.H. secara resmi mendatangi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya BRI Cabang Trawas Mojokerto, terkait dugaan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen serta tindakan yang dianggap tidak etis oleh pihak bank.

Menurut penjelasan John Sambo, selaku kuasa hukum, klien mereka mengalami perlakuan yang tidak adil setelah rumahnya dipasangi plakat bertuliskan “Rumah ini dalam pengawasan Bank BRI”. Plakat tersebut ditempel oleh pihak bank hanya satu bulan setelah terjadi tunggakan kredit, tanpa adanya transparansi informasi maupun prosedur penyelesaian yang jelas.

Doc. Suasana ketika pihak BRI Cabang Trawas melakukan penulisan dan pemasangan plakat di rumah nasabah yang bermasalah kredit, menuai keberatan dari pihak debitur. (Foto: Sukindar).
Doc. Suasana ketika pihak BRI Cabang Trawas melakukan penulisan dan pemasangan plakat di rumah nasabah yang bermasalah kredit, menuai keberatan dari pihak debitur. (Foto: Sukindar).

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan pihak bank yang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin pemilik. Hal ini, menurut mereka, telah menimbulkan tekanan psikologis dan mencederai hak-hak debitur.

Dalam Perkara ini melibatkan beberapa pihak sebagai berikut:

  • Pihak Pelapor: Klien yang didampingi oleh Organisai Advokat dan Paralegal FERADI WPI.
  • Kuasa Hukum: John Sambo, S.H.
  • Pihak Terlapor: PT BRI (Persero) Tbk, khususnya BRI Cabang Trawas Mojokerto.

Peristiwa pemasangan plakat dan masuknya pihak bank ke pekarangan rumah terjadi di wilayah hukum BRI Cabang Trawas Mojokerto, Jawa Timur, dalam kurun waktu Agustus 2025.

Kuasa hukum menilai tindakan BRI Cabang Trawas melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya terkait kewajiban transparansi, prosedur penarikan agunan, hingga kewajiban edukasi terhadap nasabah.

Selain itu, dugaan intimidasi terhadap nasabah dan istri klien, hingga penyebaran foto jaminan, dianggap mencemarkan nama baik. Pihak kuasa hukum bahkan menduga adanya indikasi tindak pidana, mulai dari penggelapan sertifikat (Pasal 372 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), hingga potensi pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Didampingi Subur Jaya Law Firm - FERADI WPI, Klien Laporkan Dugaan Penggelapan Dengan Pemberatan ke Polres Metro Bekasi

Tindak Lanjut Kuasa Hukum

Tim dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI bersama John Sambo menjelaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto serta Polda Jawa Timur. Mereka meminta agar manajemen pusat PT BRI mengevaluasi kinerja BRI Cabang Trawas Mojokerto dan memastikan prinsip perlindungan konsumen dijalankan.

“Ada tujuan yang mulia yang harus kita emban bersama dalam penanganan perkara ini, bukan hanya kepentingan pribadi atau lembaga” pungkas John Sambo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak BRI Cabang Trawas. Kawanjarinews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Terima Keluarga Korban Dugaan Kelalaian Medis, Janji Tindak Tegas Klinik Jika Terbukti Lalai

Baca juga: Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri didampingi Tim FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *