Sound Horeg Dianggap Meresahkan, MUI Keluarkan Fatwa Haram dan Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

kawanjarinews.com – Fenomena sound horeg, atau penggunaan sound system berdaya tinggi dalam acara hajatan, pawai, dan karnaval, kembali memicu perdebatan publik di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Suara menggelegar yang memekakkan telinga dari truk audio keliling kerap berlangsung berjam-jam dan menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat, terutama lansia, anak-anak, dan warga yang sedang sakit.

Sejumlah insiden tawuran warga pecah akibat keberadaan sound horeg, seperti yang terjadi di kawasan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang. Saat warga meminta volume diturunkan karena terganggu, peserta karnaval justru menanggapinya secara agresif hingga terjadi bentrokan fisik. Peristiwa ini menjadi salah satu dari banyak kejadian serupa yang terjadi sejak fenomena ini merebak sejak tahun 2014.

Menanggapi keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudaratan. Fatwa tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai keagamaan serta lingkungan sosial.

Sound horeg banyak ditemukan dalam perayaan rakyat di pedesaan dan kota-kota kecil di Jawa Timur dan Jawa Tengah sejak sekitar tahun 2014. Daerah seperti Malang, Tulungagung, dan Blitar menjadi pusat penyebaran praktik ini.

Berdasarkan data dan hasil diskusi bersama dokter spesialis THT dan pihak kepolisian, sound horeg dapat menghasilkan kebisingan hingga 135 desibel, jauh di atas batas aman 85 desibel menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tingkat kebisingan ini berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran, stres, gangguan tidur, hingga konflik sosial antarwarga.

Pemerintah daerah mulai merumuskan aturan tegas terkait penggunaan sound system, termasuk batasan volume dan jam operasional. Contohnya, Pemkab Tulungagung telah membatasi suara maksimal 80 desibel untuk pawai, dan 125 desibel untuk acara statis, serta melarang aktivitas sound system setelah pukul 24.00 WIB.

Baca Juga  FERADI WPI DPC Sidoarjo Bentuk Kepengurusan Organisasi, Perkuat Advokasi dan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggelar pertemuan tertutup bersama MUI, kepolisian, serta pakar medis untuk menyusun regulasi komprehensif. Saat ini, tim kecil sedang bekerja menyusun regulasi teknis yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Meskipun sound horeg memberikan kontribusi ekonomi pada sektor hiburan dan jasa, dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan membuat regulasi menjadi sebuah keharusan. Pemerintah didorong untuk bertindak cepat agar aturan tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Wakil Gubernur Emil Dardak menyatakan, “Kita tidak melarang hiburan rakyat, tapi kita ingin ada batasan yang jelas agar kegiatan masyarakat tidak mengorbankan ketertiban umum dan kesehatan warga.” ungkapnya

Regulasi penggunaan sound horeg menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi hiburan masyarakat dan hak atas ketenangan publik. Fatwa haram dari MUI menjadi pijakan moral dan religius, sementara regulasi pemerintah diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku hiburan dan warga.

Baca juga: Perjuangan 13 Tahun Nenek Hawasiah Berbuah Hasil: Tersangka Pemalsuan Tanah Ditetapkan Setelah Ditangani Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Baca juga: Sidak Beras Oplosan di Pasar Induk Cipinang, Satgas Pangan Ungkap Praktik Curang Sejumlah Produsen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *