banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 24 Juli 2025 – Isu rencana pengenaan pajak terhadap amplop kondangan dalam acara hajatan memicu perhatian publik. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan PT Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7), menyampaikan kekhawatirannya atas arah kebijakan fiskal pemerintah yang dinilai semakin memberatkan masyarakat, bahkan menyentuh ranah sosial.

“Kami mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat, pemberian uang di acara hajatan seperti kondangan akan dikenakan pajak. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Mufti, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas pengalihan dividen BUMN ke PT Danantara. Menurut Mufti, kebijakan itu mengurangi penerimaan langsung negara sehingga pemerintah mencari alternatif pemasukan, termasuk dari sektor-sektor yang sebelumnya tidak tersentuh pajak.

“Dengan dialihkannya dividen ke Danantara, Kementerian Keuangan terpaksa mencari sumber pendapatan baru. Namun jangan sampai beban tersebut dilimpahkan ke rakyat melalui pajak-pajak yang mengganggu ruang sosial dan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Mufti juga menyoroti keresahan pelaku UMKM dan penjual digital di berbagai platform e-commerce serta para kreator konten yang kini terkena pajak. “Anak-anak muda yang baru merintis usaha online jadi berpikir ulang. Ini bisa meredam semangat kewirausahaan,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan. DJP menyebut kabar itu sebagai bentuk kesalahpahaman atas prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku.

“Pemberian uang dalam acara pribadi seperti pernikahan atau khitanan tidak menjadi objek pajak selama tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Ia menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, tidak semua bentuk pemberian otomatis dikenakan pajak.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

“Kalau sifatnya tidak rutin, tidak berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis, dan merupakan pemberian personal, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi fokus pengawasan DJP,” jelasnya.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, sehingga wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “DJP tidak pernah memungut pajak dari acara hajatan, dan saat ini pun tidak ada kebijakan ke arah itu,” tegas Rosmauli.

Klarifikasi Penting Agar Tak Timbulkan Ketakutan Publik

Menanggapi polemik tersebut, konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai pentingnya pemerintah bersikap proaktif dalam memberikan edukasi dan klarifikasi kepada publik.

“Isu seperti ini mudah viral karena menyentuh aspek sosial dan emosional masyarakat. Padahal dalam konteks perpajakan, prinsip dasarnya sangat jelas: tidak semua penerimaan bersifat kena pajak,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan bahwa kekhawatiran publik wajar muncul di tengah kecenderungan peningkatan pengawasan pajak terhadap pelaku ekonomi digital dan UMKM.

“Namun perlu diluruskan, pajak hanya dikenakan jika terdapat penghasilan yang bersifat berulang, berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan, atau objek yang jelas dalam UU PPh,” katanya.

Yulianto menekankan bahwa pemberian amplop di kondangan tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak, karena sifatnya insidental, personal, dan tidak ada hubungan usaha.

“Selama tidak ada unsur komersial atau hubungan kerja, pemberian uang seperti itu tidak bisa dikenai pajak. Ini bukan celah hukum, tapi memang bukan objek pajak,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah DJP yang segera memberikan klarifikasi. “Langkah responsif seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,” pungkas Yulianto.

Baca juga: Kasus Pengancaman Usmawan Kembali Bergulir, Polres Sumenep Lanjutkan Proses Penyidikan

Baca juga: Rismon Sianipar Laporkan Mantan Presiden Ke-7 Jokowi ke Polda DIY, Soroti Dugaan Kebohongan Terkait Dosen Pembimbing

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono: Coretax Permudah Pengajuan PKP, Tapi Edukasi Wajib Diperkuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *