Sidang Molor hingga Sore, Revan Pratama Wijaya Kritik Profesionalitas Pelayanan PN Cikarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Pelaksanaan agenda sidang perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 10 September 2026, mendapat sorotan dari advokat FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB disebut belum dilaksanakan hingga sekitar pukul 16.30 WIB, sehingga memunculkan kritik terhadap profesionalitas pengelolaan waktu dan pelayanan kepada para pihak yang telah hadir.

Revan yang hadir bersama dua advokat FERADI WPI lainnya, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana dan Ganda Subrata menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai perkara menunggu beberapa jam. Menurutnya, ketika pengadilan menetapkan jadwal persidangan, jadwal tersebut berkaitan langsung dengan kepastian proses hukum bagi para pihak dan kuasa hukum.

Revan: Pengadilan Harus Memberikan Kepastian

Revan mempertanyakan standar profesionalitas pelayanan apabila agenda persidangan yang telah dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB belum juga dilaksanakan hingga sore hari.

“Kita bicara profesionalitas lembaga peradilan. Kalau sidang sudah dijadwalkan pukul 10.00 WIB, kemudian sampai pukul 16.30 WIB belum juga disidangkan, pertanyaannya sederhana: di mana kepastian pelayanan kepada para pihak? Para advokat datang memenuhi jadwal yang ditentukan pengadilan, tentu pengadilan juga harus menunjukkan penghormatan terhadap waktu mereka,” ujar Revan.

Menurutnya, keterlambatan dapat saja terjadi dalam proses persidangan. Misalnya, agenda sidang sebelumnya belum selesai atau terdapat kendala teknis tertentu. Namun, kondisi tersebut seharusnya tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan informasi kepada para pihak.

“Kami memahami bahwa pengadilan memiliki dinamika persidangan. Tetapi dinamika bukan alasan untuk mengabaikan kepastian informasi. Kalau memang ada kendala, sampaikan. Kalau jadwal bergeser, berikan informasi. Jangan membuat para pihak menunggu berjam-jam tanpa kepastian yang jelas,” tegasnya.

Kritik terhadap Manajemen Waktu

Revan mengatakan persoalan utama yang disoroti bukan kewenangan hakim dalam memimpin persidangan, melainkan bagaimana sistem pengelolaan jadwal dan komunikasi pelayanan dijalankan.

Baca Juga  Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus, Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Menurutnya, profesionalitas pengadilan tidak hanya dapat dinilai dari substansi putusan, tetapi juga dari proses pelayanan yang diterima masyarakat selama menjalani proses hukum.

“Profesionalitas pengadilan tidak boleh hanya diukur dari bagaimana putusan dibuat. Proses pelayanannya juga harus profesional. Ketepatan waktu, kepastian informasi, keteraturan administrasi dan penghormatan terhadap para pihak adalah bagian dari wajah peradilan itu sendiri,” kata Revan.

Ia menambahkan, kuasa hukum maupun para pihak dalam sebuah perkara biasanya telah mengalokasikan waktu, tenaga, biaya perjalanan, dan agenda lain untuk menghadiri persidangan.

Karena itu, menurut Revan, waktu para pihak tidak seharusnya diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak memiliki nilai.

“Satu perkara mungkin hanya satu agenda bagi pengadilan, tetapi bagi pihak yang berperkara, itu bisa menyangkut kepentingan hukum yang sangat besar. Karena itu, waktu mereka harus dihargai. Jangan sampai pencari keadilan justru kehilangan waktu satu hari hanya karena tidak ada kepastian kapan sidangnya akan dilaksanakan,” ujarnya.

Bukan Meminta Perlakuan Khusus

Revan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan permintaan agar advokat atau pihak tertentu memperoleh perlakuan khusus.

Menurutnya, yang diminta adalah standar pelayanan yang sama bagi seluruh pencari keadilan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta standar profesional yang sama. Siapa pun yang datang sebagai pencari keadilan, baik masyarakat biasa maupun kuasa hukum, berhak memperoleh kepastian informasi mengenai agenda yang sudah dijadwalkan,” katanya.

Ia juga meminta agar kritik tersebut tidak dipahami sebagai bentuk tekanan terhadap majelis hakim dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami menghormati independensi hakim. Tetapi independensi hakim tidak berarti pelayanan pengadilan boleh berjalan tanpa kepastian. Dua hal itu berbeda. Hakim independen dalam memeriksa dan memutus perkara, sementara institusi pengadilan tetap harus memiliki manajemen pelayanan yang profesional,” ujar Revan.

Baca Juga  FERADI WPI Rutin Gelar Pendidikan Hukum dan Jurnalistik, Dorong Masyarakat Kuasai Literasi Hukum dan Peran Sosial Kontrol

Tiga Advokat FERADI WPI Hadir

Dalam agenda perkara tersebut, tiga advokat FERADI WPI tercatat hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, yakni Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata.

Ketiganya hadir untuk mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg sesuai jadwal yang diketahui ditetapkan pada pukul 10.00 WIB.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga sekitar pukul 16.30 WIB agenda persidangan tersebut belum dilaksanakan.

Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Revan untuk mempertanyakan efektivitas manajemen waktu dan komunikasi pelayanan persidangan.

Perlu Evaluasi Internal

Revan berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi internal bagi Pengadilan Negeri Cikarang agar pengelolaan jadwal persidangan ke depan dapat memberikan kepastian yang lebih baik kepada para pihak.

“Kalau ada persoalan yang menyebabkan sidang tidak dapat dimulai sesuai jadwal, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai kejadian seperti ini dianggap normal hanya karena sudah sering terjadi. Justru kalau sesuatu yang tidak ideal terus dianggap biasa, kualitas pelayanan tidak akan pernah berkembang,” ucapnya.

Menurut Revan, evaluasi tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi sebagai langkah memperbaiki sistem agar proses peradilan berjalan lebih efektif.

“Kritik ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Ini soal bagaimana sistem diperbaiki. Kalau ada kelemahan dalam pengaturan jadwal, perbaiki. Kalau komunikasi kepada para pihak kurang, perbaiki. Kalau sistem antrean atau pembagian jadwal perlu dibenahi, lakukan evaluasi,” katanya.

Menunggu Penjelasan Pengadilan

Hingga berita ini diterbitkan, KawanJariNews.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang mengenai alasan agenda perkara Nomor 58/Pdt/Ckrg yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum dilaksanakan hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjelaskan kondisi yang menyebabkan keterlambatan tersebut, termasuk apakah terdapat agenda persidangan sebelumnya, kendala teknis, perubahan jadwal, atau faktor lain yang memengaruhi waktu pelaksanaan sidang.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Pastikan Pendampingan Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Lebak Dikawal Hingga Tuntas, ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan

Keterangan resmi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa yang menjadi sorotan.

Revan menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan peradilan dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

“Kami menghormati pengadilan dan seluruh aparaturnya. Tetapi penghormatan itu harus berjalan dua arah. Para pihak menghormati proses hukum dengan hadir sesuai jadwal, maka institusi peradilan juga harus menunjukkan profesionalitas dalam memberikan kepastian pelayanan. Kritik ini justru kami sampaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga,” pungkas Revan.

Catatan Redaksi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *