Kanal Pengaduan pada Materi Lama Disebut Tak Lagi Berlaku, Revan Soroti Profesionalitas Pelayanan PN Cikarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Keberadaan materi informasi mengenai saluran pengaduan masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang menjadi sorotan setelah advokat Revan Pratama Wijaya menyampaikan bahwa kanal e-PEDULI yang tercantum dalam materi tersebut sudah tidak berlaku untuk digunakan sebagaimana petunjuk yang tertera. Informasi itu disampaikan Revan kepada redaksi KawanJariNews.com melalui wawancara sambungan telepon pada Kamis, 10 September 2026, menyusul sorotan terhadap pelayanan PN Cikarang dalam agenda persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg.

Materi informasi yang didokumentasikan tersebut memuat keterangan bahwa e-PEDULI merupakan aplikasi layanan publik Pengadilan Tinggi Bandung untuk perlindungan dan pengaduan masyarakat. Materi itu juga mengarahkan masyarakat yang memiliki keluhan terhadap pelayanan maupun aparatur Pengadilan Negeri Cikarang untuk menyampaikan laporan melalui e-PEDULI dan SIWAS. Namun, menurut Revan, informasi mengenai kanal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi pelayanan pengaduan yang dapat digunakan saat ini.

Revan Soroti Informasi Pengaduan yang Tidak Diperbarui

Revan mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah teknis mengenai sebuah alamat situs atau media informasi yang sudah lama terpasang. Menurutnya, informasi mengenai mekanisme pengaduan merupakan bagian dari pelayanan publik karena menjadi pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, keluhan, maupun laporan mengenai pelayanan pengadilan.

“Kalau sebuah institusi menyediakan saluran pengaduan kepada masyarakat, maka saluran tersebut harus benar-benar dapat digunakan. Jangan sampai masyarakat diarahkan melalui informasi yang terpampang di lingkungan pengadilan, tetapi ketika masyarakat hendak menyampaikan keluhan ternyata kanal tersebut sudah tidak berlaku,” ujar Revan kepada KawanJariNews.com melalui sambungan telepon.

Menurut Revan, pembaruan informasi menjadi bagian penting dari profesionalitas sebuah lembaga peradilan. Apabila mekanisme pelayanan berubah, informasi yang diberikan kepada masyarakat juga harus segera disesuaikan.

“Apa yang saya ingin sampaikan bukan hanya soal poster atau tulisan yang ditempel. Ini soal hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dan menyampaikan pengaduan. Kalau sistemnya berubah, informasinya harus ikut berubah. Jangan masyarakat yang akhirnya harus mencari sendiri ke mana harus mengadu,” katanya.

Baca Juga  KPK Jelaskan Proses OTT Bupati Langkat, Bantah Dugaan Kebocoran Informasi dan Ungkap Temuan 55 Keping Logam Mulia

Kanal Pengaduan Harus Jelas dan Dapat Diakses

Revan menilai keberadaan kanal pengaduan memiliki fungsi penting dalam membangun akuntabilitas pelayanan lembaga peradilan.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami persoalan dalam pelayanan pengadilan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai saluran resmi yang dapat digunakan, tata cara penyampaian laporan, serta mekanisme tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

“Pengaduan itu bagian dari kontrol terhadap pelayanan publik. Karena itu, kanalnya harus jelas, mudah diakses dan benar-benar berfungsi. Kalau masyarakat tidak memperoleh kepastian ke mana harus menyampaikan keluhan, maka mekanisme kontrol itu menjadi tidak efektif,” ujar Revan.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat yang datang ke pengadilan pada umumnya sedang berhadapan dengan persoalan hukum yang membutuhkan kepastian.

“Orang datang ke pengadilan bukan untuk mencari ketidakpastian. Mereka datang karena membutuhkan pelayanan dan kepastian proses hukum. Ketika ada persoalan dalam pelayanan, negara harus menyediakan mekanisme yang jelas bagi mereka untuk menyampaikan keberatan,” tegasnya.

Dikaitkan dengan Sorotan Sidang Perkara 58/Pdt/Ckrg

Sorotan mengenai saluran pengaduan tersebut muncul pada hari yang sama ketika Revan bersama dua advokat FERADI WPI lainnya, Erwin Maulana dan Ganda Subrata, hadir di PN Cikarang untuk mengikuti agenda perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg.

Agenda persidangan tersebut diketahui dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan Revan kepada redaksi, hingga sekitar pukul 16.30 WIB persidangan belum dilaksanakan.

Keterlambatan tersebut sebelumnya telah dikritik Revan dari sisi kepastian waktu dan profesionalitas pelayanan peradilan. Menurutnya, keberadaan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat menjadi semakin penting ketika terdapat keluhan terhadap pelayanan.

“Hari ini kami mengalami sendiri persoalan mengenai kepastian waktu persidangan. Kalau masyarakat atau kuasa hukum kemudian memiliki keluhan mengenai pelayanan, tentu harus ada saluran resmi yang jelas. Jangan sampai ketika masyarakat ingin menggunakan saluran tersebut, informasi yang diberikan justru sudah tidak sesuai,” katanya.

Baca Juga  Proyek Desa Kaduagung Disorot Warga Papan Informasi dan Izin PBG Dipertanyakan

Revan: Profesionalitas Tidak Hanya soal Putusan

Revan menilai profesionalitas lembaga peradilan tidak hanya dapat dilihat dari proses pemeriksaan dan putusan perkara, tetapi juga dari keseluruhan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, aspek seperti ketepatan informasi, keteraturan administrasi, kepastian jadwal, akses pengaduan, serta komunikasi dengan para pihak merupakan bagian dari pengalaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan.

“Profesionalitas pengadilan tidak berhenti pada bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara. Ada sistem pelayanan di belakangnya yang juga harus profesional. Informasi harus akurat, jadwal harus dikelola dengan baik, dan masyarakat harus tahu ke mana mereka menyampaikan keluhan ketika ada persoalan,” ujarnya.

Ia menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.

“Kami tidak mempersoalkan independensi hakim. Itu prinsip yang harus dihormati. Yang kami kritik adalah aspek pelayanan dan manajemen institusi. Justru karena pengadilan adalah lembaga yang sangat penting dalam penegakan hukum, standar profesionalitas pelayanannya harus tinggi,” kata Revan.

Jangan Sampai Masyarakat Mengikuti Informasi yang Sudah Tidak Berlaku

Menurut Revan, materi informasi yang sudah tidak sesuai dengan mekanisme pelayanan seharusnya segera diperbarui atau ditarik agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Kalau informasi itu sudah tidak berlaku, ya harus diperbarui. Jangan dibiarkan tetap menjadi petunjuk bagi masyarakat. Karena ketika masyarakat mengikuti informasi resmi yang diberikan institusi, kemudian ternyata tidak bisa digunakan, masyarakat yang dirugikan dari sisi waktu dan akses,” tuturnya.

Ia berharap Pengadilan Negeri Cikarang melakukan evaluasi terhadap berbagai materi informasi pelayanan yang masih tersedia di lingkungan pengadilan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengaduan masyarakat.

“Sederhana saja. Pastikan semua informasi yang diberikan kepada publik masih valid. Kalau ada perubahan sistem, umumkan perubahan itu dengan jelas. Jangan menunggu masyarakat mengalami sendiri baru kemudian diketahui bahwa informasi tersebut sudah tidak berlaku,” ujar Revan.

Baca Juga  Usai Yaqut, Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke Rumah, KPK Diminta Konsisten dan Transparan

Menunggu Penjelasan PN Cikarang

KawanJariNews.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang mengenai status kanal e-PEDULI sebagaimana tercantum dalam materi informasi yang didokumentasikan tersebut, termasuk sejak kapan mekanisme tersebut tidak lagi digunakan dan apakah telah terdapat kanal pengaduan pengganti yang secara resmi ditetapkan untuk masyarakat.

Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai apakah materi informasi tersebut masih merupakan bagian dari informasi pelayanan yang berlaku atau merupakan materi lama yang belum diperbarui.

Keterangan dari pihak PN Cikarang diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengaduan yang saat ini berlaku serta alasan apabila terjadi perubahan terhadap kanal pelayanan tersebut.

Revan mengatakan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan peradilan dan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.

“Kalau kita ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, hal-hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang jelas, dan saluran pengaduan yang benar-benar dapat digunakan. Itu bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” pungkas Revan.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai tidak berlakunya kanal e-PEDULI sebagaimana tercantum dalam materi yang didokumentasikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan Revan Pratama Wijaya yang disampaikan kepada redaksi melalui wawancara sambungan telepon. KawanJariNews.com belum menerima konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang mengenai status kanal tersebut. Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *