Tim Advokasi FERADI WPI Akan Dampingi Fam Fuk Tjhong/Uun Mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LPSK

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI bersama Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun berencana mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut disampaikan dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/8/2026), sebagai bagian dari upaya mencari perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penanganan perkara, serta pendampingan bagi korban yang hingga kini perkaranya masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Tim Advokasi Nilai Perlu Pengawasan terhadap Proses Penanganan Perkara

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa rencana pengaduan tersebut dilakukan untuk memperoleh perhatian dari lembaga negara terhadap penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun.

Menurut Revan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan dugaan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara yang dilaporkan kliennya.

“Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Wakil Ketua Umum kami, Pak Uun, akan mendampingi beliau mengadu ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, perkara ini mendapat perhatian sehingga Pak Uun memperoleh keadilan setelah mengalami peristiwa yang menurut kami sangat berat. Hingga kini, trauma masih dirasakan oleh beliau maupun keluarganya, terutama istrinya,” ujar Revan kepada wartawan.

Revan menambahkan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.

Tim Hukum Juga Berencana Mengadu ke Kompolnas

Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Harriani Bianca Daryana, SH., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa selain ke Komisi III DPR RI, tim hukum juga berencana mengajukan pengaduan kepada Kompolnas.

Baca Juga  KPK Cabut Tahanan Rumah Gus Yaqut, Kembali Ditahan di Rutan KPK

Menurut Bianca, pengaduan tersebut didasarkan pada harapan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta dilaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Kami meyakini proses pembuktian dalam perkara pidana dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, rekonstruksi, gelar perkara, dan instrumen hukum lainnya. Karena itu, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif sehingga fakta hukum dapat terungkap secara utuh,” ujar Bianca.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pendampingan Permohonan Perlindungan kepada LPSK

Sementara itu, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendampingi Fam Fuk Tjhong beserta istrinya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Menurut Cecilia, langkah tersebut dipertimbangkan karena tim hukum menilai korban dan keluarganya masih mengalami dampak psikologis pascakejadian yang dilaporkan.

“Kami akan mendampingi Pak Uun dan istrinya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pendampingan ini kami lakukan karena berdasarkan komunikasi yang kami lakukan, kondisi psikologis korban maupun keluarganya masih memerlukan perhatian dan pendampingan,” kata Cecilia.

Rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LPSK merupakan langkah yang disampaikan Tim Advokasi FERADI WPI dalam rangka menggunakan mekanisme yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda, yakni fungsi pengawasan, penerimaan pengaduan masyarakat, maupun perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Adapun perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun hingga saat ini masih berada dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dalam setiap tahapan proses yang ditempuh, termasuk apabila pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, maupun permohonan perlindungan kepada LPSK direalisasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal resmi penyampaian pengaduan kepada ketiga lembaga tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan narasumber kepada awak media. Informasi mengenai rencana pengaduan merupakan pernyataan dari Tim Advokasi FERADI WPI. Perkara yang dimaksud masih dalam proses penyidikan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *