Kasus Ferdinand Oma Belum Jelas Sejak 2023, Harriani Bianca Tegaskan Akan Kawal Hingga Tuntas

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA, 23 Mei 2026 — Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan pengosongan rumah secara paksa yang dilaporkan kliennya, Ferdinand Oma, di Polres Bogor. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2023 namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelapor.

 

Kekecewaan tersebut mencuat setelah Harriani Bianca bersama tim kuasa hukum menghadiri pertemuan dengan pihak terlapor yang difasilitasi penyidik Unit 3 Reskrim Polres Bogor pada Jumat (22/5/2026). Dalam forum itu, pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun status resmi penghentian penyidikan.

Harriani Bianca menyatakan pihaknya tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan secara resmi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, menurutnya, sikap penyidik terkesan memperlakukan perkara tersebut seolah telah selesai, sementara berdasarkan sistem informasi perkara yang dipantau kuasa hukum, status laporan masih tercatat “on progress”.

“Kami sangat kecewa. Klien kami mencari keadilan sejak 2023, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Anehnya, tidak pernah diperlihatkan SP3 kepada korban maupun kuasa hukum, namun sikap penyidik terkesan menganggap perkara ini selesai,” ujar Harriani Bianca kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait upaya mediasi dan perkembangan penyidikan.

“Kami meminta kepastian hukum dan perkembangan perkara secara transparan. Namun yang kami rasakan justru sebaliknya. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

DPD FERADI WPI DKI Jakarta memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan praperadilan serta pelaporan ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun etik profesi dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  FERADI WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan dan melaporkan persoalan ini ke Propam Polri. Penegakan hukum harus transparan dan berintegritas agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Harriani.

Kasus yang dilaporkan Ferdinand Oma bermula dari pembelian satu unit rumah di Perumahan Tenjo City, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada 7 September 2020. Ferdinand mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp51.439.700 dengan cicilan bulanan Rp1.773.391.

Menurut keterangan Ferdinand, dirinya rutin membayar cicilan dan masih menyimpan bukti pembayaran terakhir pada Maret 2023. Persoalan muncul ketika pada April hingga Mei 2023 pihak yang mengatasnamakan pengembang mendatangi rumah dan menyebut terdapat tunggakan cicilan selama empat bulan. Ferdinand membantah tuduhan tersebut.

Situasi memuncak pada 9 Mei 2023 saat rumah dalam kondisi kosong. Sekelompok orang yang disebut berjumlah sekitar 15 orang diduga mendatangi rumah Ferdinand dan melakukan pembongkaran serta pengosongan rumah secara paksa.

Menurut pengakuan Ferdinand, gerbang rumah dibuka paksa, pintu serta kamar yang terkunci dirusak, kemudian barang-barang pribadi dikeluarkan dari rumah. Ia juga mengaku sejumlah dokumen penting dan barang berharga lainnya hilang dalam peristiwa tersebut.

“Yang kami sesalkan bukan hanya dugaan pengosongan paksa, tetapi juga adanya dugaan pengambilan barang-barang pribadi dan dokumen penting milik klien kami,” kata Harriani Bianca.

Setelah kejadian itu, Ferdinand mengaku sempat mencoba melakukan mediasi dengan pihak pengembang agar dapat melanjutkan cicilan rumah. Namun permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan dan rumah diminta tetap dikosongkan.

Karena merasa dirugikan, Ferdinand kemudian membuat laporan polisi ke Polres Bogor pada 5 September 2023 dengan Nomor LP/B/1626/IX/2023/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan tersebut, YL selaku Direktur Utama PT Bumi Waringin Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga  Tangis Pasrah Pemilik Warung Saat Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Sunter

Selain Pasal 363 KUHP, perkara tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 167 KUHP mengenai memasuki rumah tanpa izin, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Dari sisi prosedural, pihak kuasa hukum menilai penyidik berkewajiban menjalankan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait transparansi penanganan perkara dan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri mencari keadilan. Kami menghormati institusi Polri, tetapi apabila ada oknum yang mencederai marwah institusi, maka harus ditindak sesuai aturan,” ujar Harriani.

Ia juga menyampaikan harapan agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal.

“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang-benderang dan diproses secara profesional. Kami akan terus mengawal sampai klien kami mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya penyidik Aiptu Apid saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak developer maupun legal konsultan meminta waktu untuk hadir ke Polres Bogor.

Di tempat terpisah, Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menyatakan pihaknya meminta seluruh jajaran media dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk mengawal perkara tersebut sebagai bentuk fungsi sosial kontrol.

“Setelah berita ini ditayangkan, redaksi akan berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Donny Andretti.

Perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa dan sengketa kepemilikan hunian kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut hak hukum warga negara atas tempat tinggal dan perlindungan hukum. Transparansi proses penyidikan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Pedagang Plaza 2 Blok M Hengkang, Gubernur Jakarta Pastikan Pemutusan Kontrak Koperasi

Langkah praperadilan dan pelaporan ke Propam Polri yang direncanakan kuasa hukum merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi masyarakat untuk menguji prosedur penanganan perkara apabila dinilai terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

 DPD FERADI WPI DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *