Transparansi Pajak Raja Charles III Jadi Sorotan, Praktisi Nilai Dapat Menjadi Refleksi Keteladanan Pejabat Publik

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Rencana Raja Charles III untuk membuka informasi pembayaran pajak pribadinya kepada publik menjadi perhatian internasional. Langkah yang disebut akan menjadikan Raja Charles III sebagai raja Inggris pertama pada era modern yang secara terbuka mengungkap tagihan pajak pribadinya tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan kerajaan.

Informasi tersebut akan dimuat dalam laporan keuangan tahunan Kerajaan Inggris yang dipublikasikan secara resmi. Data yang dibuka mencakup pembayaran pajak untuk tahun pajak 2024–2025, termasuk pajak atas pendapatan pribadi, investasi, dan sejumlah aset milik pribadi Raja Charles III seperti Sandringham dan Balmoral.

Langkah tersebut mendapat perhatian karena secara hukum Raja Inggris tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak warisan atas aset yang diterima dari penguasa sebelumnya, maupun pajak keuntungan modal. Namun demikian, Raja Charles III disebut tetap membayar pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal secara sukarela atas sejumlah pendapatan dan transaksi yang berkaitan dengan aset pribadinya.

Bagian dari Modernisasi Tata Kelola Kerajaan

Kebijakan keterbukaan tersebut disebut sebagai bagian dari agenda modernisasi monarki Inggris yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kerajaan. Sebelum naik takhta pada tahun 2022, Charles juga diketahui pernah membuka informasi pembayaran pajaknya saat masih menjabat sebagai Pangeran Wales.

Keterbukaan informasi pajak ini dinilai menunjukkan komitmen seorang figur publik dalam menjalankan prinsip transparansi, terutama ketika memegang jabatan yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.

Praktisi Pajak: Transparansi Dimulai dari Pemimpin

Praktisi hukum dan perpajakan sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai langkah Raja Charles III dapat menjadi contoh bahwa transparansi pajak sebaiknya dimulai dari para pemimpin dan figur publik.

Baca Juga  OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dorman, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan

Menurut Eko, kepatuhan pajak tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga harus ditunjukkan oleh para pemegang jabatan publik melalui keteladanan yang nyata.

“Transparansi pajak bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik. Ketika seorang pemimpin berani menunjukkan kepatuhan dan keterbukaan, masyarakat akan melihat bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mendorong transparansi pejabat publik, antara lain melalui kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dalam konteks Indonesia, pemimpin yang patuh pajak dan tertib melaporkan harta kekayaannya dapat menjadi contoh moral bagi masyarakat. Kepatuhan pajak akan lebih mudah dibangun ketika ada keteladanan dari atas,” kata Eko.

Akuntabilitas dan Integritas Jabatan Publik

Pandangan serupa disampaikan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo.

Menurutnya, keterbukaan pajak yang dilakukan Raja Charles III menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi seseorang dalam ruang publik, semakin besar pula tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Semakin tinggi kedudukan seseorang di ruang publik, semakin besar pula tuntutan moral untuk menunjukkan kepatuhan. Pajak dan akuntabilitas tidak bisa dipisahkan, terutama bagi pemimpin dan pejabat publik,” ujar Yulianto.

Ia menilai Indonesia telah memiliki berbagai instrumen untuk mendorong transparansi, namun implementasinya perlu terus diperkuat melalui budaya keteladanan dan integritas.

“Regulasi saja tidak cukup. Yang juga dibutuhkan adalah contoh. Ketika pemimpin patuh melaporkan pajak dan harta kekayaan, hal itu memberi pesan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas,” katanya.

Baca Juga  Penambahan Impor dan Reformasi Perpajakan: Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Tinggi AS

Meski demikian, Yulianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan perlindungan data pribadi dan batasan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Relevansi bagi Indonesia

Di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan pelaporan LHKPN telah menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga berhubungan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Rencana Raja Charles III membuka informasi pembayaran pajak pribadinya menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Keteladanan pemimpin dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan keterbukaan pelaporan harta kekayaan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat budaya kepatuhan hukum di masyarakat.

Kepercayaan publik yang kuat pada akhirnya menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *